PEKANBARU

Kuasa Hukum Tersangka OY Mantan Bendahara Dishub Rohul Harapkan Kepolisian dan Kejaksaan Komit Waktu dan Proses Kepastian Hukum Kliennya

 

KARIMUNTODAY.COM, RIAU – Maryan, SH, sebagai Kuasa Hukum mantan Bendarahara Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Oktavia Yuliwanti (OY) berharap pihak kepolisian dan kejaksaan setempat, komit dalam waktu agar ada kepastian hukum terhadap kliennya yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau, sejak Kamis (4/10) lalu.

Tersangka OY tidak sendiri ditahan hingga 20 hari kedepan, ia ditahan bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hulu, Roy Roberto (RR), sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terjerat kasus korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, tahun anggaran 2017.

“Kita berharap Kepolisian dan Kejaksaan nantinya komit waktu, agar ada kepastian hukum terhadap kliennya,”kata Maryan, dalam keterangan tertulis yang Diterima KARIMUN TODAY.COM, Senin (8/10). Menyikapi hal tersebut, sebagai kuasa hukum OY, ia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum terhadap kliennya, OY.

“Karena ini proses hukum, kita kooperatif dan taat hukum. Sebelumnya juga kita wajib lapor. Karena berkas akan segera ditindak lanjuti ke tahap II, ini adalah proses yang harus dilalui,” ujarnya. Pria yang berkantor di Marpoyan Damai, Pekanbaru itu, mengatakan hak-hak yang melekat pada kliennya OY, sebagai status tersangka ada. “Belum tentu klien saya itu diartikan bersalah,”tegasnya,

Karena, menurut Ryan, tercantum dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal dengan asas Presumption of Innocent (Asas Praduga tak Bersalah). “Dimana, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,”ungkap Ryan.

Seperti banyak diberitakan, dalam perkara ini Polres Rokan Hulu, mengindikasi ada kerugian negara sekira Rp693 juta, dari Rp1,4 miliar, anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul ini merupakan penanganan perkara dilakukan Unit Tipikor Sa?tuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait. Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Wakapolres Kompol Willy Kartamanah AKS, sebelumnya mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 15 saksi, serta gelar perkara dilakukan, RR dan OY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.(*)

laporan : helmi ridar

editor : indra h piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close