SUMATERA UTARA

Gondrong Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 6 Bungkus Klip Kecil Berisi Diduga Sabu Diamankan

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Seorang pria yang berinisial HA alias Gondrong, warga Jln. Ir. H. Djuanda Lk.II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, diduga pelaku tindak pidana narkotika, ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Rabu (29/03/2023) sekira pukul 01.00 wib.

Dari tanganya turut diamanka barang bukti, 6 (Enam) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,18 gram dan berat bersih (Netto) 0,64 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club X warna putih, uang tunai berjumlah Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian; 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 10.000,- (Sepuluh Tibu Rupiah), dan 1 (Satu) lembar uang senilai Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Dikonfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakannya, kronologis kejadian, Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identiasnya di ketahui mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jl. Ir. H. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota. Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan, dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang di maksud.

Lalu pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan, dan pada saat petugas tiba di lokasi sekira pukul 01.00 wib, petugas melihat pelaku yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang di maksud seorang diri berada di pinggir jalan, selanjutnya petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) kepada pelaku, dan pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu kepada petugas , kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang mengaku berinisial HA alias Gondrong.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa, Uang Tunai berjumlah Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian; 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), dan 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) di temukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik pelaku, dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club X warna putih yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk Kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu di temukan di genggaman tangan sebelah kiri pelaku, katanya.

Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya.

Setelah itu petugas membawa pelaku serta membawa seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close