RIAUSIAK

Kurir Dan Bandar Shabu di Perawang Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Meski telah banyak yang ditangkap Polisi akibat kasus peredaran barang haram yang satu ini (Shabu-red), namun hal ini tampaknya tidak bisa menjadi efek jera khususnya bagi kedua orang pria warga Kecamatan Tualang ini.

Buktinya saja mereka berdua masih melakukan perdagangan gelap atas barang haram tersebut di wilayah Kampungnya sendiri, hingga berujung harus mendekam di penjara sebab aksi mereka itu telah diketahui oleh Polisi.

Informasi dari pihak Kepolisian, identitas kedua pria itu diketahui berinisial SW alias Rio (28 th) warga Jalan Hangtuah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, dimana Rio ini berprofesi sebagai kurir barang haram tersebut.

Sementara rekannya diketahui berinisial WY alias Wali (28 th) warga Jalan Hang Nadim yang juga warga Kelurahan Perawang. Wali ini lah yang berperan sebagi bandar barang haram tersebut.

Awalnya pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Siak, mereka mengamankan Rio si kurir Shabu pada hari Senin (10/02/2020) sekira pukul 16:30 WIB petang hari, di Jalan Pinang Sebatang Barat Kelurahan Perawang, dari hasil penggeledahan terhadap Rio Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 0.21 Gram.

“Kemudian kita juga mengamankan 1 Unit HP Adroid warna Hitam Merk Xiomi milik tersangka beserta 1 buah kotak rokok merk u mild, 1 Unit sepeda motor merk suzuki satria FU warna hitam silver No.Pol BM 5983 YK.” Ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH, kepada Wartawan, Senin (10/02/2020) malam.

Kemudian lanjut AKP Jailani, dari hasil interogasi terhadap Rio inilah pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa barang haram itu didapatkan oleh Rio dari seseorang yang bernama Wali yang masih merupakan warga Perawang juga.

Dengan waktu yang bersamaan, Wali pun langsung diringkus Polisi ditempat yang sama yakni di Jalan Pinang Sebatang Barat.

“Dari si Wali kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,15 Gram, kemudian 4 plastik bening klip merah, 1 Unit HP Adroid warna Gold Merk Oppo, 1 buah kotak permen mentos, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau No.Pol BM 6612 YM.” Terang AKP Jailani menjelaskan.

Kemudian lanjut AKP Jailani, terhadap si Wali, pihaknya juga melakukan interogasi dan tersangka Wali mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan olehnya dari seseorang yang biasa dipanggil tersangka dengan panggilan ‘JO’ yang berada di kota Pekanbaru.

“Selanjutnya terhadap kedua terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.(*)

Laporan  : Idris Harahap
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close