KAMPARRIAU

Kurun waktu Setahun Proyek “Paving Block” Puskesmas Bangkinang Di Nilai Asal Jadi

KARIMUNTODAY.COM, BANGKINANGProyek pemasangan paving block di halaman Puskesmas Kota Bangkinang, Kecamatan Bangkinang. Dinilai buruknya kualitas proyek pemasangan paving block yang diduga tak sesuai spesifikasi.
 
Pemantauan Analisa Dilakukan Lsm Penjara Bersama Wartawan, Rabu (16/11/2022), pemasangan paving block sepertinya sudah selesai dilakukan sejak tahun 2021. Pemasangan paving block itu sepertinya dilakukan asal-asalan dan dikerjakan oleh tukang yang belum berpengalaman.
 
Dalam pengamatan ketua Lsm Penjara Kampar Budi Hendra,SE mengatakan “proye paving block puskesmas bangkinang kota ini umurnya lebih kurang setahun dan bahan cetakan ini pun mungkin indikasinya bukan dari pabrikan atau bikinan sendiri, jadi sangat disayangkan proyek paving block ini karna ini merupakan aset daerah sebagai fasilitas masyarakat untuk berobat khususnya dipuskesmas bangkinang kota. Jadi pihak-pihak yang terkait seperti PPK, Pengawas, maupun Theknis itu harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang sangat bobrok ini” ujar Budi.
 
Selain tak rapi, di sejumlah titik permukaan halaman yang sudah dipasang paving block itu sudah jebol sebagian, material perekat sambungan antar segmen (ubin) pun amburadul banyak yang kosong dan lepas.
 
Kadis Dinkes Dr.Zulhendra sekaligus Mantan PPK Di Tahun 2021 saat dikonfirmasi melalui Selluler Whatsaapnya berdalih dan mungkir dari pertanyaan wartawan. Dr.Zulhendra sepertinya juga enggan mau berkomentar soal kualitas dan spesifikasi proyek pemasangan paving block tersebut.
 
Selain puskesmas bangkinang masih ada lagi masalah proyek pembangunan puskesmas desa kuntu kecamatan kampar kiri kabupaten kampar yang dinyatakan gagal di Tahun 2021.
 
Proyek tersebut kompensasinya di danai (DAK) senilai 4 Milyar Rupiah, dari informasi yang didapat setelah proyek pembangunan puskesmas yang beralokasikan di desa kuntu itu dan sekarang dinyatakan mangkrak atau gagal.
 
Sisa biaya pengembaliannya sudah dikembalikan ke pusat, Sekretaris Inspektorat juga telah mengklarifikasi bahwa biaya pengembalian yang diterima di Inspektorat hanya sebesar 20 juta rupiah, dan di BPK sebesar 70 juta rupiah.
 
Proyek pembangunan puskesmas di desa kuntu itu belum jelas nasibnya, untuk kelanjutannya bagaimana spekulasinya apakah itu nantinya akan di bebankan ke dana APBD. Hingga sekarang proyek tersebut masih menyisahkan puing-puing bangunan dan sekarang mantan PPK Dr.Zulhendra alih-alih profesi sebagai Kadis Dinkes, itu juga perlu dipertanyakan hingga berita ini diterbitkan masih belum didapatkan kejelasan. (Rudi/Sbn)
Loading...
 

Tags
Close
Close