KARIMUNTODAY.COM, BATAM – BNNP Kepri musnahkan Barang Bukti Narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dengan berat 3.060,58 (tiga ribu enam puluh koma lima puluh delapan) gram asal Malaysia dari tersangka inisial (S) 31 Tahun Warga Negara Indonesia. Senin (21/12/2020).
Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan, mengatakan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan rakyat PT. Pandan Bahari Tanjung Uncang akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.
” Sekira pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Tanjung Uncang. Sekitar pukul 12.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa Sabu tersebut turun di pelabuhan rakyat di daerah PT. Pandan Bahari dan akan di bawa oleh seseorang menggunakan sebuah motor Yamaha Mio, lalu petugas pun menuju ke Pelabuhan Rakyat PT. Pandan Bahari.” Ungkap Richard.
Lanjut Richard, pada pukul 13.15 WIB petugas melihat seorang menggunakan motor Yamaha Mio yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat. Ketika petugas mencoba untuk menghentikan pengendara motor tersebut, tersangka (dengan inisial S (31 Thn) WNI yang beralamat di Kecamatan Galang yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta) mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan kearah kaki.
” Setelah tersangka dilumpuhkan Petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Charis Medika Batu Aji, dalam perjalanan menuju Rumah Sakit tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah, dan tersangka dilakukan Visum di RS Charis Medika. Kemudian tersangka dibawa Petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.” Ujar Richard
Dari tangan tersangka inisial S, Petugas menemukan barang bukti yang ditaruh di motor tersangka berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat yang berisi 3 (tiga) buah plastik teh cina yang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 3.164 ( tiga ribu seratus enam puluh empat ) gram.
” Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.” Beber Richard
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut adalah : -1 buah tas selempang logo Apple warna hijau -2 buah tas selempang merek MEIJIELOU warna hijau -2 unit handphone -1 unit sepeda motor Yamaha Mio
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.060,58 (tiga ribu enam puluh koma lima puluh delapan) gram dan sebanyak 103,42 (seratus tiga koma empat puluh dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan
” Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.” Pungkas Richard (*)