SIAK
LSM PH2I Laporkan Korporasi Perambah Hutan Ribuan Hektar di Kabupten Siak
KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Rabu (28/08/2019). Kasus penguasaan lahan yang dilakukan oleh korporasi, hingga bisa menguasai lahan sampai ribuan hektar tanpa ijin sah, terlebih di kawasan HP, disinyalir sangat masif dan tersusun sangat rapi. Meski jelas, banyak peraturan dan regulasi yang ditabrak, mereka tetap saja tidak peduli. Bahkan seolah mereka terkesan ‘menantang’. Mereka lupa diatas langit masih ada langit.
Hal itu disampaikan, Dwi Purwanto, Ketua Umum DPP LSM PH2I (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia), bahwa lembaga pimpinannya tersebut telah melaporkan secara resmi kepada Presiden Jokowi dan jajarannya LHK, juga KPK atas dugaan pelanggaran hukum, terkait salah satu perusahaan di Kabupaten Siak yang diduga menguasai lahan ribuan hektar secara tidak sah, yaitu kawasan Hutan Produksi dijadikan perkebunan sawit tanpa hak.
Kepada media ini, Dwi Purwanto, mengatakan, bahwa laporannya juga ditembuskan kepada sembilan instansi lainnya, termasuk kepada Gubernur Riau, Drs. Syamsuar, MSi.
“Kami telah datang ke Jakarta untuk melaporkan secara resmi ke Sekretariat Kepresidenan RI dan juga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat di Jakarta, KPK dan Bareskrim, beberapa waktu lalu, guna melaporkan secara resmi kasus ini sampai tuntas. Yaitu kasus perambahan Kawasan Hutan Produksi dijadikan perkebunan sawit. Laporan resmi juga kami tembuskan kepada sembilan instansi lainnya, termasuk Gubernur Riau”, ungkapnya di kantor sekretariat DPP LSM PH2I Kepada wartawan, Rabu (28/08/2019).
Sebagaimana diketahui, laporan di Kementerian LHK Pusat diregister nomor: 19xxxx. Ia ingin ada tindakan dan sangsi yang nyata dari pemerintah terhadap pihak terlapor.
“Baik itu berupa denda, penghentian sementara Ijin Usaha Perkebunan atau dicabut Ijin Usaha Perkebunan yang dimilikinya, jika terbukti bersalah. Sebab kami ingin melihat ada terobosan baru yang dilakukan pemerintah tentang pemulihan Kawasan Hutan”, sambung Ketua LSM PH2I ini.
Dwi Purwanto juga mengapresiasi upaya Pemerintah Propinsi Riau yang telah membentuk satgas penertiban sawit illegal yang dibagi menjadi tiga tim, yaitu tim Pengendali, Tim Operasi dan Tim Yustisi, pada 12 Agustus 2019.
Satgas Tim Pengendali terdiri atas Wakil Gubernur Riau sebagai ketua, lalu Wakapolda Riau, Sekdaprov Riau, Kakanwil ATR/BPN, Kadis LHK, Kadis TPH Bun, Asisten Pemerintahan dan Kesra DLHK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis PUPR, dan Kepala Bapenda.
Tim Operasi diketuai oleh Direskrimum Polda Riau, Kalog Korem 031 WB, Kasubdit I Ditreskrimum, Komandan Detasemen ZB 6/1 Korem 031 WB, Panit Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum, lalu Kabid Infrastruktur Pertanahan BPN, Kabid Penataan LHK. Kabid Perkebunan, Pol PP, Polhut dan Terakhir Tim Yustisi akan dipimpin Dirreskrimsus Polda, selanjutnya Asisten Datun Kejati, Kabiro Hukum Setdaprov, Kabid Pajak Daerah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami apresiasi upaya Pemerintah Propinsi Riau yang telah membentuk Satgas Penertiban Sawit Illegal ini. Saya yakin tim Syamsuar akan mampu memberantas oknum-oknum perambah hutan. Seperti oknum korporasi di Kabupaten Siak yang sedang kami laporkan hingga ke Presiden Jokowi ini”, tutup Ketua Umum LSM PH2I, Dwi Purwanto.(*)