SUMATERA UTARA

Lagi, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Orang Pelaku Tindakan Pidana Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Lagi, Personil SatNarkoba Polres Tebing Tinggi lakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika.
 
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/09/2022) sekira pukul : 10.20 Wib, diJalan Intan Lingkungan I Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Kedua terduga pelaku yakni,, MFP alias Fadli (38) Warga Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan RIS alias Rahmad (33) Warga/Domisili Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Dari penangkapan keduanya, turut diamankan barang bukti,, 4 (Empat) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus kotak rokok surya, 1 (Satu) perangkat alat hisap shabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 (Dua) buah mancis, 1 (Datu) unit handphone merek redmi, dan 1 (Satu) unit handphone merek strawbery warna hitam.
 
Dikonfirmasi kepada Kasatnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S, SIK melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Jumat (16/09/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakan pak kasi kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa (13/09/2022) sekira pukul: 10.20 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, yang mana pada saat itu berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Gol — 1 jenis shabu.
 
Kedua tersangka ditangkap pada saat berada di dapur sebuah rumah yang beralamat di Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara, dan pada saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan kedua tersangka yang mana berupa1 (Satu) bungkus kotak rokok surya yang didalamnya ada 4 (empat) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan dari selipan pinggang MFP alias Fadli, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merek strawberry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi, katanya.
 
 
Lanjut pak kasi, Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, papar pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close