SUMATERA UTARA

Lagi, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Lagi, Personil Satresnarkoba berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini, J alias Ewok (47) Laki laki, Warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, ditangkap, pada Rabu (01/06/2022) sekira pukul: 14.45 Wib, di Pasar III Dusun XII Desa Paya Lombang Kec.Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai – Sumut.
 
Dari penangkapannya turut diamankan barang bukti, 1 (satu) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,79 Gram dan berat bersih (netto) 0,58 Gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,40 Gram, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet runcing, 4 (empat) lembar plastik klip trasparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna putih bercorak bunga.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
 
Pasal yang dipersangkakan kepadanya, Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close