KAMPARPEKANBARURIAU

Lahan Ganti Rugi Belakang Bengkel Gudang Pertanian Kampar Diduga Sangketa

KARIMUNTODAY.COM, KAMPAR – Lagi lagi mafia tanah terjadi sepekan lalu di tahu 2006. Pembebasan lahan ganti rugi di belakang gudang bengkel pertanian kabupaten Kampar berlokasi di desa Binuang kecamatan Bangkinang di duga bersengketa.
 
Kenapa tidak. belum di bayar penuh tanah atas nama bu Nurma Surat Keterangan Kepemilikan tanah (SKKT) atas nama bapak Marzuki Malik mantan DPRD provinsi dari partai PPP. surat tanah sudah selesai mengatas namakannya. bahkan sudah ketok palu di DPRD kabupaten Kampar.
 
Marzuki mangklem pembayaran sudah sekira tujuh belas juta rupiah untuk pembebasan tanah. bahkan tertulis.
 
” Lima belas juta sudah dibayarkan kalau uang dua juta rupiah itu adalah tambahan dari Lima belas juta rupiah,”bebernya. Senen (31/01/2022) .
 
Namun saat awak media mempertanyakan soal kwintasi pembayaran lima belas juta mantan DPRD provinsi Riau tidak bisa menampikanya.marzuki hanya bisa memperlihatkan  surat tertulis di atas kertas yang di duga sudah dia seting.
 
Diketahui, pembebesan lahan ganti rugi ahli waris yang ikut menandatangani pembebesan tanah tak pernah dia menandatangani Surat warisan tersebut bahkan tiga orang ahli waris . yang lucunya nama ahli waris tidak sesuai dengan identitas yang asli KTP.
 
” Bener saya atas nama Dasrel ahli waris tidak pernah menandatangani surat ganti rugi pembebesan lahan bengkel gudang pertanian kab.kampar di jual tanah pun saya pribadi tidak pernah di panggil untuk di musyawarah kan.apa lagi menandatangani,”kata dasrel.
 
Selanjutnya saat dimintai keterangan bu Ernita ahli waris tiga dari satunya hal serupa pun juga di sebutkan Ernita.
 
“Di sini saya juga tidak pernah menandatangani pembebesan ganti ruginya tanah tersebut. kenapa saya berani bilang begini. di sini tertulis nama tidak betul. kok bisa nama saya di ganti dengan Junita,” terang Ernita.
 
“Mang ada sih bapak Marzuki malik Minggu sore (29/01/2022) . datang kerumah mempertanyakan identitas saya bahkan nama lengkap ahli waris Kakak saya, saya tidak tahu apa alasannya mempertanyakan itu,” cakap Ernita.
 
Bu Nurma juga mengatakan kalau dirinya tidak pernah menerima uang sebanyak Lima belas juta sampai hari ini, sampai Marzuki bisa bilang begitu.kata bu Nurma lagi pihak penjual, dia hanya menerima uang sekitar dua juta rupiah yang di berikan bapak Marzuki.
 
“Disini saya selaku pihak penjual minta keadilan penuh kepada pihak pemerintah Kampar terutama dinas pertanian kabupaten Kampar.
 
“Jangan mengada-ngada saya  tidak pernah menerima uang ganti rugi sebanyak Lima belas juta malahan di tuding menerima,” dan meminta kepada instansi terkait seandainya di suatu saat nanti didirikan bangunan supaya bisa menyelesaikan dari bawah dulu,” pintanya.(team)
Loading...
 

Tags
Close
Close