KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Pekan Situmorang (53th) seorang pria paruh baya warga Kilometer 55 Perumahan Tehnik PTPN V, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, dia terpaksa digelandang oleh pihak Kepolisian ke Mapolres Siak sebab diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan dengan sengaja, pada Selasa (14/01/2020) sekira pukul 14:00 WIB kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun lahan yang terbakar itu adalah milik Pekan Situmorang sendiri, dengan luas lahan yang terbakar 100 x 100 m2 / 1 ha, dengan titik koordinat ‘Lat.0.6633 Long . 1017198’ yang berlokasikan di wilayah RT 01 RW 01 Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
“Kebakaran lahan tersebut tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan chek TKP dan pemadaman, Situasi terakhir api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan. Sebab kondisi lahan merupakan mineral dan gambut,” terang Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Wartawan, Senin (20/01/2020) pagi.
Dijelaskan Bripka Dedek, awal mula kebakaran terjadi ketika pemilik lahan membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya, kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 100 x 100 M2.
“Kemudian Babhinkamtibmas Kuala Gasib beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT KTU Astra tersebut, setelah tim mendatangi TKP kebakaran dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yang terbakar tersebut, yakni saudara Pekan Situmorang.” Terang Dedek.
Kemudian setelah itu lanjut Dedek, terduga pelaku diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk interogasi lanjutan, “sampai saat ini api sudah di padamkan dan tim masih melakukan pendinginan,” kata dia.
Atas kejadian itu kata Dedek, Pekan Situmorang dia pun dipersangkakan Pasal 56 ayat 1, “setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Kemudian Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 187 ke (1) KUHPidana “barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran,” terangnya.(*)