BINTANKEPRITANJUNG PINANG

LAMI Kepri Apresiasi Polres Bintan Tahan Mantan PJ Walikota Tanjungpinang

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri memberikan apresiasi kepada Polres Bintan melakukan penahanan terhadap Mantan PJ Walikota Tanjungpinang HN terkait Pemalsuan Surat Tanah ketika menjabat sebagai Lurah dan Camat di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Hal tersebut dikatakan, Abd Karim Alias Tok Agus Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri kepada karimuntoday.com, Sabtu (8/6/2024), Ya kita acungkan jempol kepada Penyidik Polres Bintan yang telah menegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu sehingga membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin tinggi di polres bintan dengan di lakukanya penahanan terhadap Mantan PJ Walikota Tanjungpinang yang juga menjabat Kadis Kominfo Pemrov Kepri.

” Keraguan masyarakat terobati dengan ditahannya Mantan PJ Walikota Tanjungpinang inisial HN pasalnya untuk melakukan pemanggilan sebagai tersangka Penyidik polres bintan harus menyurati Kemendagri pasalnya yang bersangkutan pejabat negara,” beberapa hari setelah surat balasan dari kemendagri tiba penyidik polres bintan lansung gerak cepat memanggil PJ Walikota Tanjungpinang HN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dipanggil diperiksa dan kurang lebih 10 jam di periksa oleh penyidik HN lansung di lakukan penahanan itu langkah yang sangat tepat,” Ucap Tok Agus

Ditambahkanya lagi, Dia berharap kepada Polres Bintan apabila ada permintaan penangguhan penahanan agar tidak mengabulkanya, pasalnya jangan sampai masyarakat nantinya menduga – duga karena dia mantan pejabat di kabulkan penangguhan penahananya, artinya jangan sampai kepercayaan publik terhadap polres bintan menjadi sirna dan dia sangat percaya polres bintan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan,” Tutupnya (*)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close