JAWA TENGAHKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Langgar Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, KKP Diminta Segel Areal Tambang di Pulau Citlim

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dengan adanya temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan lingkungan di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Tambang ini terbukti tidak memiliki izin resmi dari KKP, serta melanggar aturan pelindungan ekosistem pulau-pulau kecil. Pulau Citlim, yang luasnya hanya sekitar 2.200 hektare, tergolong dalam kategori pulau sangat kecil (tiny island) dan secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang.
“Kegiatan tambang ini tidak sesuai dengan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi,” tegas Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, dalam pernyataan resmi di akun Instagram @ditjenpkrl, dikutip Selasa (17/6/2025).
Tak Kantongi Rekomendasi KKP
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak pernah mengurus izin pemanfaatan pulau-pulau kecil ke KKP. Padahal, untuk segala bentuk aktivitas ekonomi di pulau kecil, wajib ada rekomendasi resmi dari KKP. “Pulau ini seharusnya kita segel. Tapi mereka tidak mengindahkan aturan. Bahkan ada aktivitas reklamasi dan pembuatan jeti tanpa izin,” ungkap Aris. Ancam Ekosistem Laut: Terumbu Karang dan Lamun.
Menurut Aris, tambang yang beroperasi di Pulau Citlim termasuk tambang jenis Pulau Petabah. Area bekas tambang tampak gundul dan belum direklamasi kembali dengan penanaman pohon. Kondisi ini berpotensi memicu sedimentasi, terutama saat hujan turun. Sedimen dari tanah bekas tambang itu akan terbawa ke laut dan menutupi ekosistem penting seperti terumbu karang dan lamun, yang sangat vital bagi kehidupan biota laut.
“Warna cokelat dari tambang menunjukkan tingginya potensi sedimen masuk ke laut saat hujan. Ini bisa merusak ekosistem laut kita secara permanen,” jelasnya.
Langkah Tegas KKP
Kasus ini menambah daftar panjang tambang legal menjadi ilegal yang menyasar kawasan pesisir dan pulau kecil di Indonesia. KKP menegaskan bakal melakukan langkah tegas, termasuk penutupan paksa dan penyegelan, terhadap aktivitas yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem laut. Sebagai catatan, pelanggaran terhadap Permen KP No. 10 Tahun 2024 bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hukum yang bisa berujung sanksi pidana dan administratif.
Menyikapi Hal tersebut, Rahmad Kurniawan, salah seorang AKTIVIS DAN PEMERHATI lingkungan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kepada karimuntoday.com, Minggu (22/6/2025), mengatakan, Dia sangat memberikan apresiasi atas temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan aktivitas pertambangan legal yang menjadi ilegal dan berimbas serta merugikan habitat dan biota lingkungan di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dan meminta kepada pihak KKP secepatnya melakukan penyegelan pada areal pertambangan yang belum mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil ke KKP, karena segala bentuk aktivitas ekonomi di pulau kecil, wajib ada rekomendasi resmi dari Kkp dan jangan sampai sebuah temuan yang berpotensi merugikan lingkungan dan media lingkungan cuma Di jadikan ajang potensi bargaining dan mencari celah persoalan tanpa solusi serta menegakan kepada pihak Kkp agar lebih selektif untuk melakukan tindakan hukum pada wilayah yang sudah pernah mengantongi ijin sebelum peraturan KKP yang baru di terbitkan.
Banyak persoalan yang Di hadapi oleh pengusaha yang berbenturan dengan aturan KKP sementara pihak KKP sendiri selalu melakukan tindakan tegas tanpa koordinasi dengan pihak pemberi ijin dari kegiatan yang sedang berlangsung agar dapat memberikan satu solusi antara gerakan hukum dengan investasi usaha pertambangan yang sedang berlangsung terkecuali ada ijin baru yang Di terbitkan dan tidak mengikuti kaidah perijinan yang benar baru bisa Di lakukan penindakan hukum tanpa proses di tempat untuk Di segel dan Di rekomendasikan untuk Di cabut.
Begitu juga dengan pihak pemberi ijin pertambangan pihak KKP juga harus berani melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas pertambangan kepri dan jajarannya yang telah lalai melaksanakan tugas pengawasan yang berdampak pada pengusaha dapat Di jerat dengan pasal pengerusakan lingkungan dan kelalaian dalam menjalankan tugas pengawas an ini yang harus Di lakukan oleh PIHAK KKP kalau memang mau menegakan supremasi hukum lingkungan dan pulau pulau kecil dan pesisir yang ada di Kepulauan Riau ini.
” Karena tidak sesuai dengan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi, maka sekali lagi diminta KKP untuk segera melakukan penyegelan sebelum kerusakan ekosistem semakin parah,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Kepada Dinas ESDM Provinsi Kepri UNTUK MENGEVALUASI DAN mencabut iZin tambang dua (2) perusahaan yang melakukan pertambangan di Pulau TERSEBUT APA BILA DI TEMUKAN LALAI DALAM OPERASI PRODUKSI YANG BERIMBAS PADA PENGERUSAKAN RUANG LINGKUNGAN HIDUP PESISIR DAN PANTAI karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perubahannya dalam UU No 1 Tahun 2014 serta di perkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pertambangan mineral di wilayah pulau kecil dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi,” tutupnya
Secara terpisah, Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan Rahmad Kurniawan, salah seorang AKTIVIS DAN PEMERHATI lingkungan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri agar melakukan penyegelan di areal Tambang pasir Darat di Pulau Citlim belum dapat dimintai tanggapanya.
Secara terpisah, Darwin Kadis ESDM Pemprov Kepri ketika dimintai konfirmasinya Sabtu (21/6/2025), terkait desakan Rahmad Kurniawan, salah seorang AKTIVIS DAN PEMERHATI lingkungan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri agar mencabut izin dua perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Citlim sampai berita ini diunggah belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Pimpinan PT Jeni Prima Sukses dan PT Asa Tata Mardivka sampai berita ini diungah belum dapat dimintai tanggapanya. (lukman)
