KEPRITANJUNG PINANG
Terkait Kuota Bouksit PT.GBA, Penadah Lolos Dari Jeratan Hukum
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG -Terkait kasus pemberian izin Quata boksit PT.GBA pada tahun 2019 sebanyak 1,6 Juta ton oleh Kepala ESDM Propinsi Kepri Amzon saat itu, dinilai oleh banyak kalangan, Sarat dengan Kontroversial, Pasalnya Kebijakan pasalnya, kebijakan yang Mengatur Tentang Quata ekspor terkait Pengangkutan Komoditi Batu Boksit oleh PT.GBA dinilai Majelis Hakim Tipikor Kota Tanjung pinang telah Menyalahi prosedural dan Aturan alias Ilegal.
Sehingga Pengadilan negeri Kota Tanjung Pinang telah menetapkan Pejabat Kepala ESDM Amzon, dan beberapa Kalangan Pengusaha Tambang yang terlibat disinyalir telah melakukan Penjualan Biji boksit ke PT GBA dan akhirnya meringkuk dijeraji besi, bahkan akibat kasus ini Hukuman yang diterima oleh Terdakwa Mencapai belasan tahun.
Ironis nya dalam Kasus ini tampak hukum terkesan cukup tajam kebawah dan tumpul ke atas, pasalnya sesuai kronologis, dimana para Penjual dan Pembeli seharusnya sama Dimata hukum, namun aneh nya PT.GBA selaku perusahaan yang memperoleh Quata ekspor ilegal tersebut dianggap tidak bermasalah bahkan tidak satu orangpun dari pihak PT GBA ditetapkan sebagai tersangka sehingga saat ini masih bebas gentayangan tanpa tersentuh oleh hukum, padahal jika hukum itu sifat nya berkeadilan kenapa yang justru penjual di tangkap sedangkan Penadah dibiarkan ,apakah hukum dinegeri ini sudah tumpul, ataukah para APH ( Aparat Penegak Hukum ) sudah buta dan tidak berdaya oleh Mafia Tambang yg lebih berani menabur uang demi kebebasan tanpa Syarat.
Menurut salah seorang Sumber yang bisa dipercaya dan tidak mau disebut namanya kepada Media ini mengemukakan, Anda (Wartawan -Red) Mungkin lebih tahu lah dan bisa membedakan antara penjual dan Penadah ini malah yang penjual diproses dan dipidana, sementara penadahnya bebas dari jeratan hukum, padahal disaat pengadilan berlangsung suara-suara lantang pernah dilontarkan oleh keluarga terdakwa diruang sidang ” dimana JP kok tidak ditahan dia ,dimana letaknya keadilan itu Pak Hakim sambil menatap tajam ke bangku jaksa yang tampak tertunduk diam,” kata Sumber.
PT.GBA salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan Bouksit di Bintan, pada waktu itu mendapatkan izin Quata ekspor batu boksit sekitar 1,6 juta Ton oleh Dinas ESDM Propinsi Kepri saat itu, yang telah mengorbankan sejumlah Pejabat dan Pengusaha tambang menjadi pesakitan di Rutan Tanjung pinang jelas Sumber.
Melalui Via Ponsel, JP Salah seorang Pengusaha Tambang yang juga pimpinan PT.GBA membantah keterlibatan dirinya terkait tuduhan sebagai dalang atau (Penadah – Red) terkait permasalahan hukum tersebut saya sebelum kasus tersebut terkuak sudah 2 bulan mengundurkan diri dari Komisaris di Perusahaan tersebut,” ujar JP
“Sebelum kasus itu mencuat saya sudah dua bulan mengundurkan diri di GBA,dan saya pernah di periksa di kejati dan bawa dokumen perusahaan PT GBA, dan Saya bukan direktur saat itu tetapi komisaris, sejak saat itu JP tidak pernah lagi dipanggil lagi ucap JP Kepada karimuntoday.com, Rabu (3/4/2024) melalui Ponselnya.
Dirempat terpisah, Azhar (46) tahun salah seorang warga Kepri angkat bicara terkait kasus ini dia ( Azhar-Red), berharap hukum harus ditegakkan dan harus memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Saya ( Azhari-Red ), sangat berharap, kasus ini agar dapat dievaluasi kembali dan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, Jangan sampai para mafia tambang bisa lolos dari jeratan hukum, insyalah dalam waktu dekat kita akan menyurati pihak Kajati dan Kajagung untuk segera Mengevaluasi terkait kasus yang telah banyak menyita perhatian publik berapa tahun yang lalu.
Secara terpisah,Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH. sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (lh/im)