KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – SN alias Black (32) seorang buruh harian lepas ditangkap karena membawa 2,145,19 gram narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku, sabu-sabu itu akan dibawa menyeberang untuk diantar ke Tanjung Batu, Kecamatan Kundur .
Penyelundupan sabu barang haram serbuk putih ini berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun, Sabtu (10/10 /2020) sore di ruang tunggu Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S,IK mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi di pelabuhan tersebut.
“Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat ciri – ciri yang di informasikan sedang membawa tas,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K dalam keterangan konferensi pers di Lobi Rupatama Polres Karimun , Senin (19/10/2020).
Setelah diberhentikan, personil Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.
“Dan ternyata benar, 2 ( Dua) bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu sabu dikemas plastik teh cina merk Guanyinwang kita temukan di dalam tas yang di bawa,” ujar Adenan
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Karimun guna pengembangan penyelidikan.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan dari pengakuan tersangka SN alias Black mengaku bahwa barang tersebut di ambil dari pinggir laut Coastal area dari arahan yang tidak diketahui orangnya.
“Setelah dikembangkan dan di cek dari kontak handphone milik tersangka bernama TYKO alias TO ( DPO) yang bernomorkan nomor Malaysia dan tersangka mengaku bahwa narkotika akan dibawa menyeberang ke Tanjung Batu,” ujarnya.
Barang bukti lainya turut diamankan di antaranya 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih hitam, 1 (satu) kantong plastik warna merah, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah, 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam merk CPDK, 1 ( satu) kantong plastik warna hitam dengan merk Padini, 1 (satu) buah amplop putih yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 2 juta.(*)