KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun, Provinsi Kepri, berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun selama dari mulai 1 january sampai 11 pebruari 2020.hal ini di sampaikan dalam press release pada Rabu (19/2/2020) di Mapolres Tanjung Balai Karimun.
Dalam penyampaian press release tindak pidana narkotika ini di pimpin lansung oleh Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir dan di dampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, dan juga di damping oleh instansi dari bea dan cukai.
Wakapolres mengatakan, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain, 1. Di wilayah kecamatan karimun terdiri dari 4 kasus dengan tersangka 5 orang laki-laki dan 2 perempuan, dengan inisial ni dan dw ( perempuan ), sj,ri,ar dan hr ( laki-laki ), 2. Di kecamatan meral terdiri dari 4 kasus dengan 6 orang tersangka dengan 1 perempuan, yang berinisial, ds,in,ls,sh,rd,yd dan ma. 3. Wilayah kecamatan kundur terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 4 orang laki-laki dengan inisial: mm,ar,rz dan by,” ungkap chaidir.
Wakapolres menambahkan, adapun barang bukti yang di amankan secara keseluruhan dari 18 orang tersangka di 3 tkp sebanyak, a. Shabu sebanyak 150,77 gram, b. Pil ekstasi 10,1/2 butir,c. Pil happy five sebanyak 30 butir.d. Ganja kering sebanyak 2,52 gram.,” tutupnya (*)