KEPRILINGGATANJUNG PINANG
Linghuwat Penampung Kayu Tiki Ilegal di Lingga Terkesan Kebal Hukum
KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Sudah beberapa kali media ini memberitakan terkait aktivitas Linghuwat penampung kayu tiki/ bakau tanpa mengantongi izin, yang ditebang oleh masyarakat di wilayah Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri sampai saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata mulai dari KPH Lingga, Kapolres Lingga, Polda Kepri, Dinas LHK Provinsi Kepri maupun Gakkum KLHK dan terkesan Linghuwat kebal hukum, oleh sebab itu sebelum kerusakan semakin parah akibat penebangan liar hutan mangrove yang disenyalir di koordinir oleh Linghuwat diminta kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto agar turun tangan.
Hal tersebut di katakan, Rahmad Kurniawan Ketua Barikade 98 Kepri juga sebagai Aktivis Lingkungan kepada karimuntoday.com, Jum,at (28/11/2025), Dia sangat menyayangkan APH serta Gakkum KLHK beserta jajaranya di daerah seakan – akan buta mata terkait aktivitas pengrusakan serta penebangan kayu tiki/mangrove oleh masyarakat dan di tampung oleh Linghuwat tanpa mengantongi perizinan dari Pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat, Dia berasumsi ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas tersebut sehingga APH serta Instansi terkait lainya tidak memiliki nyali untuk menghentikan serta menangkap Linghuwat untuk di proses secara hukum.
” Sebelum kerusakan semakin parah pasca penebangan kawasan hutan mangrove, selayaknya Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto agar turun tangan pasalnya, ketika dikonfirmasi wartawan,” Linghuwat mengakui bahwa dirinya memang menjadi penampung kayu bakau/tiki tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya tidak memiliki izin usaha maupun dokumen resmi,” Ujar Rahmad menirukan stetment Linghuwat pada artikel sebelumnya.
Ditambahknya lagi, Dari pengakuan Linghuwat bahwa dirinya memang menjadi penampung kayu tiki/bakau tersebut serta tidak memiliki izin usaha maupun dokumen resmi, seharusnya menjadi pintu masuk APH serta Ditjen Gakkum KLHK beserta jajaranya di daerah untuk secepatnya melakukan penindakan serta penangkapan, namun anehnya sampai saat ini belum juga bergeming,” Apakah menunggu kawasan hutan mangrove di wilayah Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri rusak parah baru dilakukan penindakan tegas,” Tuturnya
Secara terpisah, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, begitu juga dengan Ditjen Gakkum KLHK belum dapat dimintai konfirmasinya. (lh)