SUMATERA UTARA

Tak Terbendung Amukan Massa, Polsek Telukmengkudu Polres Sergai Berhasil Amankan Terduga Pelaku Bongkar Kios Dagang

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Tak terbendung amukan massa, Polsek Telukmengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil amankan tersduga pelaku bongkar kios dagang, pada Senin (31/03/2025) sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Sergai – Sumut.

Korban ialah Yohan Al Fahrozy (23) warga Dusun IV Desa Pematang Guntung Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Sergai, yang akhirnya resmi melapor ke Polsek Telukmengkudu berdasarkan nomor LP/B/09/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2025.

Sedangkan terlapor ataupun para terduga pelaku berinisial H alias R K, (35) Dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai dan R H, (36) warga Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Telukmengkudu.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit spekear aktif, 1 (satu) buah koper, 1 (satu) buah Dispenser air dan 1 (satu) lembar seng dengan kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Darma informasi yang diperoleh, adapun kronologis kejadian bermula pada hari Senin (31/03/2025) sekira pukul 23.00 WIB, ketika itu korban sedang berada di rumahnya dan mendapat telepon dari Saksi Muhammad Ramadhani yang mengatakan bahwa kios miliknya yang berada di Dusun III Desa Pematang Guntung telah dibobol oleh maling.

Mendapat informasi tersebut, korban bersama dengan saksi Rusdianto pergi menuju lokasi kiosnya. Setibanya di Kios, Korban melihat bahwa dinding rumah belakang yang ditutupi seng telah terbuka dan barang-barang jualan yang berada didalam kios sudah berserakan dan sebagian telah hilang.

Lalu, setelah korban mengetahui bahwa kiosnya telah dibobol maling, selanjutnya korban dibantu dengan teman-temannya mencari informasi tentang kejadian tersebut, kemudian pada hari Selasa (01/04/2025) sekira pukul 00.30 WIB, pihak korban mendapat informasi bahwa terduga pelaku RH ada menawarkan 1 unit loudspeaker ke warga Desa Pematang Guntung. Dikarenakan hal tersebut pihak korban mendatangi terduga pelaku RH dirumahnya namun tidak ketemu.

Lalu paginya sekira pukul 08.00 WIB, RH mendatangi korban di kios miliknya dengan membawa 1 unit loudspeaker dan selanjutnya korban seketika mengintrogasi kepada RH dan pada saat itu RH pun mengakui perbuatannya telah membongkar kios milik korban dan pada saat membongkar kios tersebut RH bersama-sama dengan H Alias RK.

Kapolsek Telukmengkudu AKP Desman Manalu, S.H., menjelaskan, korban dan RH bersama mencari keberadaan H alias RK dan sekira pukul 10.30 Wib, korban menemukan H alias RK di Dusun II Desa Pematang Guntung namun pada saat itu massa/warga sudah berkumpul hendak melakukan tindakan hakim sendiri.

Dikarenakan hal tersebut, pihak korban langsung membawa tersangka H alias RK ke rumah korban di Dusun IV Desa Pematang Guntung namun massa/warga tetap mengikuti pihak korban, setiba kedua terduga pelaku di rumah korban massa/warga mulai kesal dan pihak perangkat Desa (Kepala Dusun) mencoba menenangkan amarah warga namun tidak terbendung, terang Kapolsek.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., di Makopolres Sergai pada Selasa (01/04/2025) dalam keterangannya membenarkan adanya kejadian tersebut dan menerangkan Personel Polsek Telukmengkudu tiba dan melerai tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat, setelah di hubungi oleh pihak Kepala Dusun.

“Kemudian Petugas mencoba memboyong dan mengamankan kedua terduga pelaku namun massa/warga melakukan tindakan anarkis sehingga petugas kembali mengamankan kedua pelaku ke dalam rumah korban,” ucapnya.

Lalu, lanjut IPTU Zulfan, personel Polsek Telukmengkudu melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek dan tak lama kemudian Kapolsek Telukmengkudu diback up oleh Personel Polres Sergai datang ke TKP dan kedua terduga pelaku berhasil diboyong ke komando.

“Setelah pihak korban menyerahkan kedua terduga pelaku, kemudian korban/pelapor membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Telukmengkudu agar kedua terduga pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, tutup Iptu Zulfan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close