KARIMUNKEPRI

LSM Karimun Hijau Minta Pihak Terkait Hentikan Penambangan Batuan (Tanah Urug) Tidak Berizin

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karimun Hijau meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan penambangan batuan (tanah urug) di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang tidak mengantongi izin, pasalnya aktivitas penambangan tersebut dinilai merusak lingkungan sebab sudah banyak perbukitan di karimun di luluh lantakan akibatnya kedepan tidak ada lagi untuk penahan angin sehingga akan berakibat fatal bagi kelansungan kehidupan masyarakat.
 
Hal tersebut dikatakan, Ketua LSM Karimun Hijau Karimun yang akrab dipanggil Iwan Gondrong kepada karimuntoday.com, Minggu (12/12/2021), Ya dia sangat menyayangkan aktivitas penambangan batuan (tanah urug) di karimun semakin tidak terbendung, andaikata sudah mengantongi izin dari pemerintah itu tentunya tidak menjadi permasalahan tetapi yang tidak mengantongi izin ini yang menjadi masalah besar, karena tentunya tidak mengikuti aturan tata kelola dalam penambangan, akibatnya tentu sangat berdampak kepada kerusakan lingkungan.
 
” Andaikata tidak secepatnya dilakukan tindakan penghentian terhadap penambangan batuan (tanah urug) yang tidak memiliki izin maka dia yakin kedepanya bakal banyak rumah-rumah warga yang di terjang oleh angin karena perbukitan sebagai penghalang sudah di luluh lantakan,” ucapnya
 
Ditambahkanya lagi, Dia juga sangat menyesalkan pemerintah daerah karimun melalui Bapenda mengutip retribusi dari aktivitas penambangan batuan (tanahj urug) andaikata di kutip dari yang memiliki izin tentu tidak menjadi permasalahan, tetapi kalau dikutip dari yang tidak mengantongi izin tentu patut dipertanyakan dan akibatnya pelaku penambangan batuan tanpa mengantongi izin merasa sudah memiliki kekuatan karena sudah membayar retribusi kepada pemerintah daerah, padahal tidak menutup kemungkinan hasil dari retribusi yang di pungut tersebut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang mendera di masa akan datang bagi kelansungan kehidupan masyarakat.
 
Terakhir dikatakanya lagi sebelum terjadi bencana lingkungan selayaknya pihak terkait secepatnya melakukan penghentian aktivitas penambangan batuan (tanah urug) bagi yang tidak mengantongi izin sebab itu sudah merupakan sebuah pelanggaran pidana dan di dalam UU Minerba yang baru ada sanksi hukumnya,” Tutup Iwan (*)
Loading...
 

Tags
Close
Close