Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Bunda Melayu (LSM-LBM) mengatakan pihaknya meminta pemerintah membuat Perda tentang seleksi tahapan Awal untuk menjadi Bupati Kabupaten Lingga kedepan tahun 2021 harus melewat suatu lembaga yaitu Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga baru kemudian di daftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah.
“Sebenarnya ini kebijakan pemerintah daerah, rujukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kita memiliki hak otonom untuk mengatur lingkup daerah kita ini, asalkan asas Lex superior derogat legi inferior tetap kita jalankan,” kata Hairul diKantor Bupati Lingga, Kamis (2/5/2019).
Ditambahkanya lagi, Yang pertama Bahwa untuk menjaga kearifan lokal Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk membuat Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Kabupaten lingga dengan tidak memasukkan unsur Politik didalamnya; Yang kedua Bahwa berdasarkan butir ke 1 (satu), sewajarnya tata kelola dan pemerintahan Kabupaten Lingga bercirikan kebudayaan Melayu dengan membuat Perda tentang mekanisme seleksi pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Lingga melalui Lembaga Adat Melayu.
Yang ketiga Bahwa Perda yang dimaksud pada butir ke 2 (dua) setidaknya memuat: a. Calon yang ingin menjadi Kepala Daerah Kabupaten Lingga yang diusulkan oleh Partai Politik diuji Pengetahuan tentang Budaya, Hukum, sosial dan Cakap dalam memimpin Kabupaten Lingga melalui Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga; b. Nama-nama yang lulus test dari Lembaga Adat Melayu, kemudian diumumkan melalui media online, cetak atau lainnya untuk diketahui oleh masyarakat Kabupaten Lingga guna mendapatkan masukan.
- Lembaga Adat Melalui berhak mencoret nama-nama yang diusulkan jika masyarakat menggangap nama-nama tersebut tidak layak menjadi kepala daerah dikabupaten lingga; d. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat kemudian Lembaga Adat Melayu mendaftarkan nama-nama tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lingga, Yang ke Empat, Bahwa dalam menjaga Profesionalitas dan kredibilitas Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga, maka kami meminta kepada Bupati Kabupaten Lingga untuk mengantikan pengurus Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan digantikan dengan ahli atau warga sipil yang mengerti tentang kebudayaan melayu serta memiliki biogragi secara akademis yang mempuni dalam hal kelembagaan adat melayu Kabupaten Lingga.
Terakhir, Ia menegaskan, Dewan yang terpilih harus menjadikan usul LSM-LBM sebagai prioritas untuk menjadikan Kabupaten Lingga lebih memilih pemimpin-pemimpinnya kedepan,” Tutupnya (*/r)
Laporan : Trimo Saparino
Editor : Indra H Piliang