KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RCW Kepri mendorong pihak kejaksaan negeri tanjungbalai karimun untuk menelusuri aliran dana yang sebesar Rp. 4,9 Miliar yang di duga dikorupsi oleh Mantan Dirut PDAM Karimun inisial IS, pasalnya uang sebanyak itu tidak menutup kemungkinan mengalir ke pihak lain.
Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua LSM RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Rabu (23/12/2020), melalui selulernya,” Ya sebagai Ketua LSM RCW Kepri dia memberikan apresiasi kepada pihak kejari karimun yang serius menangani kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM karimun, bahkan mantan dirut telah ditetapkan tersangka beserta kabag keuangan dan dilakukan penahahan, namun, alangkah baiknya di telusuri aliran dana yang dikorupsi pasalnya nominalnya cukup menggiurkan.
“ Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun selayaknya mendalami kemana aliran dana sebesar Rp 4,9 Miliar tersebut, pasalnya dia menduga uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati oleh kedua tersangka tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut menikmati uang tersebut,” ujarnya
Ditambahkanya lagi, Apalagi berdasarkan penyelidikan pihak penyidik kejaksaan karimun bahwa uang sebesar Rp 4,9 miliar tersebut dikorupsi dilakukan mulai bulan Januari 2019 s/d Juni 2020,satu tahun setangah, artinya,tidak masuk akal sama sekali uang sebanyak itu di pergunakan oleh kedua tersangka,” ucapnya
Secara terpisah, Kejari Karimun, Rahmat Azhar sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait permintaan salah satu ketua LSM di Kepri mendorong agar menelusuri aliran dana yang dikorupsi oleh dirut pdam karimun mengalir ke pihak lain belum dapat dimintai tanggapanya. (*)