KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
LSM RCW Kepri Minta APH Tangkap Petambang Pasir Darat Ilegal di Karimun
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RCW Kepri meminta kepada Aparat penegak Hukum Polres Karimun untuk mengambil langkah tegas dengan menangkap Petambang pasir Darat Ilegal pasalnya selain melanggar hukum juga merusak lingkungan di beberapa wilayah Kabupaten Karimun.
Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua LSM RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Selasa (7/1/2025), Ya diartikel kemarin LSM yang dipimpinya meminta kepada Kadis ESDM untuk menutup tambang – tambang pasir darat ilegal di karimun, namun kelihatanya ESDM kepri belum menunjukan eksennya, oleh sebab itu dia berharap bapak kapolres karimun untuk melakukan penutupan serta penangkapan terhadap petambang pasir darat ilegal tersebut.
” Ilegal Minning tidak hanya merusak ekosistem dan hancurnya lingkungan, bahkan aktivitas tersebut tidak ada manfaatnya bagi daerah tidak satu sen pun masuk ke PAD, artinya selayaknya tambang pasir darat ilegal tersebut dihentikan dan petambangnya di tangkap di proses sesuai dengan UU yang berlaku,” Ujarnya
Ditambahkanya lagi, Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” Tutupnya
Secara terpisah, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan LSM RCW Kepri agar menindak tegas pelaku penambang ilegal dengan melakukan penangkapan, belum dapat dimintai tanggapanya.
Dari hasil pantauan media ini dilapangan Keberadaan tambang ilegal tersebut terdapat di beberapa wilayah strategis di Kabupaten Karimun, Diantaranya di Kecamatan Tebing dan Kecamatan Meral Barat. (*)