BATAMKEPRIKUANSINGRIAU

Luar Biasa..!!! Rokok Luqman Asal Batam Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Teluk Kuantan

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Rokok Ilegal Merek Luqman dari Provinsi tetangga yaitu dari Kepulauan Riau (Kepri), Batam makin hari makin marak terlihat dikota jalur,peredaran rokok tanpa cukai dikabupaten Kuantan Singingi,Provinsi Riau, seakan-akan luput dari pihak yang berkompeten,namun aktivitas tersebut sampai saat ini tidak pernah berhenti, bahkan kian tidak terbendung  Sayangnya, kondisi tersebut tidak mendapat perhatian dari aparat terkait seperti “tutup mata” khususnya Bea cukai.

Padahal peredaran rokok tanpa pita cukai sudah jelas mengakibatkan kerugian negara dari bidang perpajakan atau cukai yang menjadi pendapatan negara dan terkesan pemasok Rokok ilegal tersebut kebal Hukum,karna peredarannya tetap berjalan mulus dan justru kian marak,”ungkap salah satu konsumen yang mengkomsumsi rokok khusus kawasan bebas ini yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan Reporter Karimuntoday.com.

Beredarnya rokok tanpa cukai yang dikenal dengan rokok kawasan khusus ini, keluar dari Batam kemudian masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi-Riau. Pantauan media ini di lapangan, sudah banyak jumlah dan jenis rokok tanpa cukai yang beredar bebas di kota Teluk Kuantan. Meski ada larangan untuk tidak diperjualbelikan di sembarang tempat di luar kawasan, namun sepertinya pihak terkait tidak melakukan pengawasan sehingga timbul praduga bahwa aparat penegak hukum khususnya bea dan cukai kecolongan.

Padahal terkait rokok non cukai ini, larangan untuk tidak diperjualbelikan di luar kawasan,tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 39 tahun 2007. Larangan tersebut mencakup, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk diperjualbelikan rokok yang tidak dikemas, rokok yang tidak dilekati pita cukai banderol palsu atau bekas atau yang bukan haknya dan tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya,aktivitas peredaran rokok ini sudah merugikan negara. Ini yang menjadi tanda tanya terhadap Beacukai, kenapa tidak ambil tindakan, apakah mereka tidak tahu atau sengaja tidak mau tahu, karena peredaran rokok non cukai memang lancar diperjualbelikan di kota jalur,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tak ada lagi batasan-batasan wilayah untuk memasarkannya. Padahal, rokok tanpa Cukai itu seyogianya dipasarkan di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Tapi yang terjadi justru pembiaran oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam mengawasinya.

“Lalu kemana institusi yang dibayar negara untuk mengawasinya,” kata narasumber karimuntoday.com yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Secara terpisah, Kakanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait maraknya peredaran rokok merek luqman tanpa pita cukai di teluk kuantan, kabupaten kuantan singingi, belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Laporan  :  Ridho magribi
Editor     :  Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close