JAWA TENGAH

Luar Biasa! Rokok Tanpa Cukai Merek HD dan Luffman Merambah ke Tanjung Jabung Timur

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNG JABUNG TIMUR  – Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepri ternyata sudah merambah ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pendistribusian rokok tersebut tentunya melalui jalur laut selayaknya petugas Beacukai Kota Batam dan BeaCukai Tanjung Jabung lebih ekstra ketat lagi untuk melakukan pengawasan dan penindakan serta penegahan agar rokok tersebut dapat dicegah mamasuki Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Hal tersebut dikatakan, Sebut saja  Alpian salah seorang masyarakat Tanjung Jabung Timur kepada karimuntoday.com Minggu (9/6/2024), Ya saat ini peredaran rokok tanpa pita cukai merek HD dan Luffman sudah tidak terbendung lagi, pasalnya sangat mudah di dapat di kedai – kedai maupun warung sebab harganya relatif murah dibandingkan dengan rokok yang memiliki pita cukai sehingga masyarakat kebanyakan mengkonsumsi rokok tersebut.

” Harganya murah berkisar 14 ribu per bungkus dan sangat terjangkau bagi para perokok disaat ekonomi sangat sulit saat ini, kesempatan tersebut di manfaatkan oleh Distributor/ Pemasok untuk meraup keuntungan besar disaat harga rokok memiliki pita cukai melambung tinggi, tentunya negara dirugikan dari cukai, selayaknya beacukai untuk menutup kebocoran cukai tersebut dengan melakukan penegahan di laut,” Ucapnya

Ditambahkanya lagi, Padahal Menurut undang-undang Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi, “Setiap yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” Ungkapnya

Secara terpisah, Kepala Beacukai Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya (Bambang Hermanto)

Loading...
 

Tags
Close
Close