KARIMUNTODAY.COM, PELALAWAN – Akan di resmikan nya pasar modern sorek menjadi kabar yang baik bagi para pedagang, khusus para pedagang yang terkena korban kebakaran pada 8 tahun yang silam di pasar Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan.Rabu (7/7/2021).
Lurah Sorek Satu, Ridawati Erma,M.Si,.SH, saat di temui awak media di ruang kerjanya.Dengan ekspresi dan gestur wajah yang tersipu malu mengatakan. “Ya, Alhamdulillah, selama dua hari ini, kita mengadakan rapat dengan tokoh masyarakat dan para pedagang, sekaligus mendata ulang yang menempati (lapak) dagangannya.
“jika tidak halangan (kendala) pasar modern Sorek akan di resmikan pada bulan Agustus 2021 ini.
“Di resmikan nya pasar modern ini, maka, pasar ini resmi beroperasi
“Pasar Modern Sorek ini di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan,”Terangnya.
Salah seorang tokoh masyarakat sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan sorek, Zam Zami.
“Ya, kita sangat bersyukur dan mengapresiasi Bupati Pelalawan ,H.Zukri Misran,SE yang telah mengambil kebijakan (keputusan) pengelolaan pasar modern di bawah BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
“Yang terpenting lagi, BUMD Tuah Sekata Pelalawan mengikut sertakan (melibatkan) Pihak kelurahan Sorek Satu. pastinya, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di libatkan langsung dalam hal pendataan para pedagang.
“Pemerintahan kelurahan Sorek satu bekerja di bawah perintah BUMD Tuah Sekata,” Ucapnya.
“Selama dua hari ini, Selasa dan Rabu, kelurahan dan kita semua telah mengadakan rapat sekaligus mendata para pedagang yang akan menempati (lapak) jualan.
“Secara keseluruhan,baik di lantai 2 dan 3, ada 107 pedagang yang mendaftar dan sudah kita data secara akurat. Lapak dagangan di khususkan bagi para pedagang yang terkena korban kebakaran pada 8 yang lalu,” Terang Zam – Zami.
“Untuk biaya sewa lapak, sesuai Instruksi dari BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
“Estimasi, ukuran lapak 5m x 5m di kenakan biaya 1 juta dalam satu bulan, ukuran 5m x 2,5m,biaya 500 ribu dan untuk ukuran 2,5mx1,5m biaya 250 ribu dalam sebulan.
“Pasilitas yang di sediakan, Penerangan lampu dengan 1 KWH , untuk 1 kios lapak dan biaya pemakaian listrik di tangung pemilik kios masing masing..
“Para pedagang selama 4 bulan kedepannya tidak di kenakan biaya sewa tempat, setelah 4 bulan berjalan, masuk ke 5 bulan barulah para pedagang di wajibkan untuk membayar biaya sewa tempat jualan yang di pakai.
“Saat ini, hanya itu yang dapat saya sampaikan, jika ada perkembangan dari BUMD Tuah Sekata, akan kita sampaikan ke para pedagang,” Imbuh Ketua LPM Kelurahan Sorek Satu Zam Zami. (Dian).