KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

Mahasiswa Karimun Audiensi Bersama DPRD Karimun, Mendesak Pembentukan Perda Beasiswa Daerah

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun se-Indonesia secara resmi menyerahkan Nota Kesepakatan dan Kajian Mahasiswa Karimun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, dalam agenda audiensi dan dialog kebijakan pendidikan yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, pada Senin (21/10).

Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun, sejumlah anggota DPRD, dan perwakilan mahasiswa Karimun dari berbagai kota studi seperti Tanjungpinang, Bintan, dan Pekanbaru.

Mahasiswa datang membawa kajian akademik dan dokumen berisi tuntutan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Beasiswa Pendidikan Daerah.

Dalam nota kesepakatan yang dibacakan oleh Okta Alamsyah, Sebagai Koordinator terdapat lima poin dan tiga butir utama yang disampaikan kepada DPRD Karimun, di antaranya:

1. Mendesak DPRD Kabupaten Karimun membentuk dan memasukkan Rancangan Perda tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi Daerah ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
a. Apabila poin (1) tidak terealisasi dalam Propemperda Tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Karimun wajib melaksanakan program beasiswa daerah melalui skema pengajuan proposal mahasiswa.

b. Untuk menjalankan butir (a), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah wajib membangun dan mengoperasikan Website Resmi Pendaftaran Beasiswa Daerah Karimun Dengan Transparan dan Akuntabel, guna menjamin akses terbuka bagi seluruh mahasiswa asal Karimun.

c. Dalam mengawal pelaksanaan butir (a) dan (b), Bagian Kesra wajib menyampaikan laporan transparansi dan publikasi informasi resmi melalui laman Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun.

2. Meminta Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus beasiswa daerah pada pos pendidikan dalam APBD 2026–2027.

3. Menjamin keberlanjutan program beasiswa melalui payung hukum permanen (Perda) agar tidak bergantung pada kebijakan kepala daerah yang bersifat sementara.

4. Melibatkan mahasiswa dalam forum konsultasi publik dan pembahasan Raperda Beasiswa sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

5. Melaksanakan evaluasi dan publikasi tahunan terhadap penerima dan capaian program beasiswa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.

DPRD Sambut Baik dan Siap Menindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Karimun menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif mahasiswa yang datang membawa data, naskah ilmiah, dan solusi konkret.

Pihak DPRD berjanji akan membahas nota kesepakatan tersebut dalam rapat resmi bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), serta mengkoordinasikan hasil audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Kami menyambut baik langkah mahasiswa yang menyusun kajian akademik ini. Aspirasi ini akan kami bawa ke internal DPRD untuk dibahas dan disinergikan dengan program pemerintah daerah,” ujar salah satu pimpinan DPRD Karimun dalam forum.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Karimun, Okta Alamsyah, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar tuntutan, tetapi bagian dari kontribusi ilmiah mahasiswa untuk daerah.

“Kami datang bukan untuk berkeluh kesah, tapi untuk berkontribusi secara ilmiah. Kami ingin DPRD tidak hanya mendengar, tapi juga menindaklanjuti secara tertulis dan nyata. Pendidikan adalah urusan wajib daerah, dan beasiswa adalah bentuk keadilan sosial yang harus dijamin oleh hukum tanpa ada bentuk politis,” tegas Okta dalam konferensi pers usai audiensi.

Mahasiswa juga menegaskan akan mengawal hasil audiensi ini secara terbuka dan melibatkan publik dalam setiap tahapan pembahasan Perda Beasiswa.

Dalam foto yang diambil usai pertemuan, tampak perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD Karimun bersama-sama memegang dokumen Nota Kesepakatan dan Kajian Akademik Beasiswa Daerah.

Momen tersebut menjadi simbol komitmen moral dan politik awal untuk memperjuangkan regulasi pendidikan yang berkeadilan bagi masyarakat Karimun.

Dengan penyerahan nota kesepakatan ini, Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun se-Indonesia berharap DPRD dan Pemkab Karimun dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara serius dalam penyusunan program legislasi daerah tahun 2026.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga Perda Beasiswa benar-benar disahkan, sebagai wujud nyata dari cita-cita “Pendidikan Butuh kepastian dan Berkeadilan.(*)

Loading...
 

Tags
Close
Close