JAWA TENGAH
Main Dadu, Dua Warga Godong Di Gelandang Polisi
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Polsek Godong dan jajarannya berhasil menangkap dua orang yang diduga pemain judi. Keduanya ditangkap di rumah warga di Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, saat dilakukan penggerebekan polisi, pada Rabu (6/4/2023) sore. Sementara,seorang terduga penjudi berhasil melarikan diri.
Menurut Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena mengatakan, kedua terduga kita tangkap di rumah salah seorang warga Desa Werdoyo,Kecamatan Godong saat sedang melakukan aktifitas perjudian.
‘’Dua orang berhasil kita amankan, yakni IS (50) dan MK (50), keduanya merupakan warga Godong, Grobogan,sementara satu orang melarikan diri masih kita lakukan pengejaran,’’ ujar Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena, Kamis (6/4/2023)
Selain kedua terduga, dalam penggerebekan tersebut juga berhasil diamankan satu lembar kertas bergambar dadu dengan tulisan angka 1 sampai 6, 3 mata dadu, 1 bantalan dari kayu dan 1 tempurung, serta uang tunai sebesar 2,4 juta rupiah di lokasi.
‘’Ini merupakan hasil aduan masyarakat terkait adanya perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut,kemudian kita tindaklanjuti,’’ jelas Kapolsek.
Selanjutnya, dua orang terduga yang diamankan beserta alat bukti dibawa ke Polsek Godong guna diproses secara hukum.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku judi tersebut, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(nur)