JAWA TENGAH
Main Keroyok, Dua Anak Punk Ditangkap Polisi, Satu DPO
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Personil Polsek Purwodadi, menangkap dua anak punk yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korban WJA (25) di sebuah kos yang berada di Banaran, Purwodadi, Grobogan. Keduanya yakni YW alias Wiwin (23) dan AM, warga Jengglong Barat, Purwodadi, Grobogan. Sedangkan 1 orang lainnya dinyatakan DPO.
Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto mengatakan, peristiwa berawal saat WJA (25) dituduh telah menggadaikan sepeda motor milik DW alias Inces yang merupakan teman para terduga pelaku.
“Saat itu korban sanggup mengembalikan uang pada DW alias Inces untuk menebus sepeda motor yang digadaikan. Namun, hingga batas waktu yang telah mereka tentukan korban tak kunjung menemuinya,” ujar AKP Dedy Setyanto, Senin (29/5/2023).
Karena korban tak menemui DW alias Inces, kemudian diberitahukan kepada para terduga pelaku yang merupakan anak punk.
‘’Para terduga pelaku yang mengetahui alamat kos pacar korban dari DW alias Inces kemudian mendatangi kos tersebut,’’ ujar AKP Dedy Setyanto.
Sampai di kamar kos, para terduga pelaku kemudian mengetuk pintu kamar korban. Setelah pintu dibuka, para terduga pelaku kemudian masuk ke kamar kos untuk mencari keberadaan korban yang saat itu bersembunyi di dalam kamar mandi.
‘’Setelah pintu kamar mandi dibuka, para pelaku mengeroyok dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka,’’ jelas Kapolsek.
Karena perbuatannya,keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.(nur)