KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Pada Tahun 2018/2019 Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menganggarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun Pasar Rakyat Terpadu di Kecamatan Kundur, dari proses lelang yang dilaksanakan maka sebagai Pemenang adalah, PT Inco Sakti dengan Consultan Pengawas, PT Batam Structural Engineers, Nomor Kontrak : 01/SP/PPRT-Kundur/CK/Dispu/PR/2018.
Nilai Kontrak : Rp. 15.070.242.000 dengan waktu pemeliharaan 180 hari kalender, Sumber Dana : APBD Kabupaten Karimun Tahun 2018, Nama Pekerjaan : Pembangunan Pasar Rakyat Terpadu, Kecamatan Kundur (Multiyears), namun dari informasi didapat pekerjaaan proyek tersebut terkesan asal jadi dikarenakan adanya temuan retak-retak pada bangunan tersebut, oleh sebab itu diminta kepada Kacabjari Kundur jangan sampai tutup mata dengan kondisi proyek tersebut.
Hal itu dikatakan, Mulkansyah Ketua LSM RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Selasa (15/10/2019), Ya, Dia berharap agar Kacabjari Tanjungbatu untuk melakukan penyelidikan terkait adanya keretakan pada bangunan pasar rakyat terpadu tersebut, dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor, apabila dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut ditemukan adanya mark’up matrial diminta kepada kacabjari untuk melanjutkan penyelidikanya ke tahap penyidikan.
“ Sangat di sesalkan anggaran begitu besar kondisi bangunanya bisa retak-retak, tentu patut dipertanyakan padahal proyek tersebut di awasi oleh Consultan Pengawas serta TP4D dari Kejaksaan Karimun,” Ucapnya heran.
Ditambahkanya lagi, Dia juga berharap temuan ini menjadi atensi pihak Kejati Kepri untuk memantau proyek-proyek bersumber dari dana APBD yang di awasi oleh TP4D di Tingkat Kabupaten agar pengawasan dilakukan benar-benar dijalankan, agar ruang gerak untuk melakukan tipikor semakin dipersempit dan apabila ada oknum penegak hukum yang bermain mata pihak kejati kepri tentunya bisa memberikan sanksi tegas,” Ujarnya
Sementara itu, Kacabjari Tanjungbatu sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan LSM RCW Kepri agar melakukan pemanggilan kepada pihak Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pasar Rakyat Terpadu untuk dimintai keterangan terkait adanya keretakan pada bangunan pasar tersebut, belum dapat dimintai tanggapanya, begitu juga dengan Kejati Kepri belum dapat dimintai konfirmasinya.(*)