ACEH TIMURNAD

Maraknya Pencurian Hewan Ternak Kerbau Di Desa HTI Ranto Naru Aceh Timur

KARIMUNTODAY.COM,  ACEH TIMUR – Maraknya pencurian hewan kerbau di desa HTI Ranto naru sangat meresahkan masyarakat pasalnya 5 ekor kerbau milik ssudara usman desa ujung karang kecamatan serbajadi diduga hilang dan kuat dugaan di curi oleh komlotan yang berinisial,( B ) 24 thn warga desa HTI  Ranto naru dan di duga kuat sebagai pelaku kejahatan dan pencurian 5 ekor kerbou milik saudara usman.

Usman selaku korban/pemilik 5 ekor kerbau menyampaikan kepada media ini, 25 agustus 2020 membenarkan adanya dugaan pencurian 5 ekor kerbau miliknya yang hilang pada tgl (4/07/2019) yang lalu dan kuat dugaan pencurian 5 ekor kerbau tersebut telah dijualkan oleh oknum (B) kepada pihak (M.L)selaku pembeli dan M.L mengakui kepada pihak korban/ pemilik 5 ekor kerbau( usman ) bahwa M.L hanya membeli dua ekor kerbau saja dan itu pun berdasarkan surat keterangan jual beli kepala desa simpang jernih tgl.7 september 2019 sehingga M.L berani membeli, katanya, kepada korban.

Berdasarkan surat keterangan jual beli tersebut pihak korban ( usman ) melaporkan hal tersebut ke pihak polsek simpang jernih pada tgl.15 Oktober 2019. Sehingga pihak polsekpun langsung menelpon nomor hempon kepala desa simpang jernih namun kepala desa menjawab bahwa kepala desa tidak dapat hadir memenuhi panggilan pihak polsek tersebut pasalnya kepala desa sedang ada urusan /mengikuti ujian di luar kota ,lalu pihak polsek berusaha menghubungi sekdes desa simpang jernih (SP) melalui telpon selulernya dan sekdespun langsung datang ke kantor polsek dan pihak polsek menanyakan terkait dengan surat keterangan jual beli kerbau yang di keluarkan dari desa simpang jernih tersebut dan sekdes mengakui adanya pembuatan surat jual beli kerbau milik warga desa HTI Ranto naru dan di jualkan kepada saudara M.L yang beralamatkan di desa babo kecamatan bandar pusaka dan selanjutnya pihak polsek sangat kecewa dan mengecam atas kinerja sekdes desa simpang jernih pasalnya sekdes sudah berani-beraninya membuat surat keterangan jual beli kerbau yang bukan warga desa simpang jernih.

Atas kesalahan administrasi tersebut pihak sekdes desa simpang jernih harus bertanggung jawab dan bersedia membayar uang ganti rugi kerbau milik saudara usman sebesar Rp.25 juta rupiah dengan surat perjanjian nomor.  /25 0ktober 2019 sampai dengan tgl.9 nopember 2019 yang berbunyi bahwa saudara (SP) sekdes desa simpang jernih dan (M.L) selaku pembeli akan membayar uang ganti rugi 2 ekor kerbau milik saudara usman dalam jangka waktu lima belas hari, namun menurut keterangan pihak korban usman sampai hari ini tgl.25 agustus 2020  (SP) dan (ML) selaku pembeli belum juga dapat menyelesaikan uang ganti rugi kerbau tersebut kepada pihak korban.

Pihak korban berharap kepada pihak penegak hukum khususnya kapolres aceh timur agar dapat kiranya memanggil para pelaku yang di duga telah melakukan pencurian dan penipuan terhadap Usman selaku korban dan agar dapat segera mempertanyakan keteranganya sekaligus  memberikan sangsi yang tegas /epek jera kepada para pelaku kejahatan yang diduga telah melakukan pencurian 5 ekor kerbau milik korban tersebut tutupnya,”usman.(*)

Penulis  : Iwan Saputra
Editor    : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close