
KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Bahwa pada Hari ini Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru telah dilaksanakan Persidangan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 22.637.294.608,- (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah).
Bahwa adapun agenda dalam Persidangan yang dilaksanakan hari ini yaitu Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Hardi Yakub selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013 dan juga terhadap Terdakwa Suhasman selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016.” ucap Kastel Kejari Kuansing, Rozi Juliantono SH kepada karimuntoday.com.
Bahwa adapun susunan Persidangan tersebut sebagai berikut :
1. Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H
2. Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H
3. Hakim Anggota Rosita, S.H., M.H,
4. Panitera Pengganti Fitri Yenti, S.H.
5. Penuntut Umum : 1. Andre Antonius, S.H., M.H
6. Rahmat Hidayat, S.H
7. Richardo F. Alex Silalahi, S.H
8. Penasehat Hukum : 1. Rizki Junianda Putra, S.H., M.H
9. Noor Aufa, S.H, CLA
Bahwa adapun Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru dari Penuntut Umum terhadap para terdakwa yaitu sebagai berikut
:
* Putusan Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Hardi Yakub dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun dikurangi masa dalam tahanan ditambah dengan Denda 300 Juta Subsider 3 Bulan Pidana Kurungan.
Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Suhasman, S.Pi., M.Si.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
* Putusan Terdakwa Suhasman, SP., M.Si sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Suhasman, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Suhasman, SP., M.Si dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa dalam tahanan dan ditambah Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Dalam Hal Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Lain. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Bahwa terhadap Putusan tersebut kedua terdakwa menyatakam pikir-pikir, Bahwa kegiatan persidangan tersebut selesai pada pukul 19.00 Wib dan selama proses persidangan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.(*/lidia)
