SUMATERA UTARA

Massa Dari Masyarakat Anti Narkoba Unras di Polres, Pengadilan Negeri Dan DPRD Kota Tebingtinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat anti narkoba Tebingtinggi menggelar aksi unjuk rasa (Unras) didepan Mapolres Tebingtinggi, Pengadilan Negeri Tebingtinggi , dan DPRD Kota Tebingtinggi, pada selasa (11/06/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Didepan Polres Tebingtinggi, koordinator aksi Suhari alias Gogon dan Raymond Gultom menyampaikan tuntannya, meminta agar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha keluar untuk menemui masaa. Namun karena AKP Wisnu Nugraha beliau tidak menemui massa, berhubung tidak ada ditempat.

Disana massa Unras di temui Kasat Intel Polres Tebingtinggi AKP Suparmen dan Kasatreskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar R. Silalahi dan perwakilan Satresnarkoba.

Meski sudah disampaikan bahwa Kasat Narkoba tidak berada di tempat, namun massa tetap berorasi dan mengatakan ingin ketemu dengan Kasatnarkoba.

“Kami ingin bertemu dengan Kasat Narkoba”, ucapnya dalam orasinya.

Karna Kasatnarkoba Polres Tebingtinggi tidak kunjung menemui massa, massa pun menganggap keadilan hukum sudah mati dan menaburkan bunga dan menyiram air yang dianggap air doa seperti berziarah di depan Mapolres Tebingtinggi.

Usai orasi di Depan Mapolres Tebingtinggi, massa melanjutkan aksinya ke Pengadilan Negeri Tebingtinggi. namun, tidak ada satupun pihak dari Pengadilan Negeri menemui para pendemo, kemudian massa juga menaburkan bunga di halaman Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Lalu massa kembali bergerak menuju ke Kantor DPRD Kota Tebingtinggi.

Disana, massa Unras ditemui langsung oleh Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, S.H. Dan disana, massa meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Tebingtinggi.

Ketua DPRD Tebingtinggi Basyarudin Nasution, S.H., saat menemui para pendemo menyampaikan akan menerima surat RDP yang dilayangkan oleh masyarakat dan akan memanggil pihak Polres Tebingtinggi dan pihak Pengadilan Tebingtinggi dan BNN Tebingtinggi.

“Kami akan menerima surat RDP dari masyarakat, kami akan memanggil pihak kepolisian, pihak Pengadilan Negeri dan pihak BNN untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Sebelumnya, massa menanyakan terkait penangkapan A yang diduga sebagai pengedar narkoba pada (29/02/2024) yang lalu, namun telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi lewat praperadilan (prapid). (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close