KARIMUNTODAY.COM, ANAMBAS – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan apresiasi kepada Jajaran Satnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah payamaram kecamatan kute siantan, yang mana selama ini sudah cukup meresahkan dilingkungan payamaran.
Adapun Kronologis Penangkapan berujung pada hari sabtu tgl 25 Januari 2020 sekira jam 22.00 WIB ditangkap tersangka berinisial ID di penginapan Kusnijaya Payamaram, dan juga 2 orang tsk lagi diamankan dari tempat yg berbeda hasil dari penggembangan.
Hal tersebut dikatakan,Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP CAHYO DIPO ALAM yang belum lama menjabat membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka peyalagunaan narkoba, dia juga membenarkan bahwa penangkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
“ Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan serta peredaran gelap narkoba,” Ucap Kapolres
Terakhir dikatakanya, Dari 3 tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di kantor Polres Kepulauan Anambas ketiganya di sangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) dan 112 ( 1 ) jo 132 ( 1 ) Undang undang No 35 Thn 2009, berikut barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu,” tutupnya. (*/r)