
KARMUNTODAY.COM, LINGGA, Minggu 27 Juli 2025 – Masyarakat Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menuntut pertanggungjawaban mantan Kepala Desa (Kades) Arbain atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) senilai Rp 180 juta pada 2022-2023. Meski telah menjadi sorotan dan memicu aksi protes, kasus ini dinilai belum ditindaklanjuti serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan DD Desa Pulau Medang tahun 2022-2023. Diduga kuat, dana tersebut diselewengkan Arbain untuk kepentingan pribadi. Temuan ini diperparah dengan keluhan lain, seperti bantuan alat tangkap nelayan yang tidak sampai ke penerima dan kasus pesta miras bersama perempuan penghibur di Tanjungpinang oleh Arbain. Hal ini memicu protes warga dan pernyataan mosi tidak percaya terhadapnya.
Menanggapi gejolak, Bupati Lingga akhirnya memberhentikan sementara (non-aktif) Arbain dari jabatannya di akhir 2024. Seorang Pejabat Sementara (Pjs) ditunjuk untuk menggantikan tugasnya.
Namun Ironisnya, Pada 15 April 2025, melalui Surat Keputusan Bupati No. 124/KD-PMD/IV/2025, Arbain justru dilantik kembali sebagai Kades Pulau Medang. Keputusan ini ditolak keras masyarakat, yang kini menyuarakan protes secara lisan melalui nyanyian karena kehilangan kepercayaan terhadap respons Pemerintah Kabupaten Lingga.
Arbain dilaporkan pernah menandatangani Surat Pernyataan di hadapan pejabat terkait (Kepala Inspektorat, Camat Katang Bidare, Ketua BPD Pulau Medang, dan Kepala DPMD Lingga) untuk mengembalikan barang dan DD yang diselewengkannya paling lambat 23 Juli 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan (Sabtu, 26 Juli 2025), janji tersebut belum juga dipenuhi.
Kini, Masyarakat meminta transparansi tentang dugaan penyelewengan DD Rp 180 juta telah merugikan negara dan menuntut Arbain bertanggung jawab serta diproses hukum. Mereka menilai sikap APH seakan tutup mata, karena hingga kini belum ada langkah hukum yang jelas terhadap kasus yang telah dilaporkan ke Inspektorat dan DPMD tersebut. Ketidaktuntasan ini dinilai memperkeruh situasi.
Mengetahui hal tersebut, Agus Ramdah (Abdul Karim), Ketua DPD LAMI Kepri, menyatakan kebingungan atas pengaktifan kembali Arbain. Ia mengungkapkan rencana untuk melaporkan dugaan penyelewengan DD secara resmi.
“Kita laporkan saja kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lingga, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Kita akan minta data dan penjelasan lengkap dari Inspektorat dan DPMD Lingga terlebih dahulu untuk disusun menjadi laporan resmi,” tegasnya di Batam, Minggu (27 Juli 2025).
Secara terpisah, Kades Pulau Medang, Arbain sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, begitu juga dengan Bupati Lingga, M. Nizar belum dapat dimintai tanggapanya.
Sumber: Gebrak Nusantara
