SUMATERA UTARA
Masyarakat, Gugat PT. Waskita Ke PN Sergai Terkait Pembebasan Lahan
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Masyarakat” Yang Mengklaim Telah Mengusahai Lahan Lebih Dari 35 Tahun yang konon katanya Berada di Wilayah Dusun 5 Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Melalui Sdr. Edi S Saragih Gugat PT Waskita ke Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai terkait Pembebasan Lahan yang dilintasi pengerjaan Jalan Tol.
Buntunya, Sidang Lapangan digelar dan Berlangsung pada hari Jumat (30/07/2021) yang dihadiri Pihak Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Pihak Penggugat (“Masyarakat” Melalui Sdr Edi S Saragih, Jubir” Serta Penasehat Hukumnya), dan Para Pihak Tergugat yang Salah Satunya adalah Pihak PT. Waskita Pelaksana Proyek Jalan Tol.
Dalam Sidang Lapangan yang digelar tersebut, Pihak PN Sergai meninjau langsung lahan lahan yang “diperjuangkan” pihak penggugat.
“Masyarakat” Melalui Sdr Edi S Saragih kepada media mengatakan,, Lahan ini telah turun temurun “Kami” Usahai. Dan “Kami” Belum pernah merasa menerima “Ganti Rugi” Pembebasan Lahan, katanya.
Lanjutnya, Kami memiliki Bukti bahwa lahan ini sudah Turun temurun kami usahai, tegasnya. (MS)