
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Menyikapi terkait adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, khususnya di Pulau Kundur sebagai kawasan zona merah.
Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si kembali mengeluarkan himbauan tentang pembatasan Aktivitas sosial masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Karimun.
Adapun kegiatan yang mendapatkan pembatasan yaitu Resepsi Pernikahan, Event Olahraga, perlombaan/permainan rakyat dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia, Majelis Taklim dan kegiatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan massa dalam jumlah yang banyak.
“Untuk kegiatan ibadah di zona merah bukan kita tutup, hanya saja diharapkan dalam pelaksanaannya dapat menerapkan protokol kesehatan dan dikurangi jumlah jemaahnya,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menghadiri Rapat Koordinasi di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2020).
Bupati menyampaikan untuk Pulau Kundur khususnya Kecamatan Kundur, Kundur Utara, dan Kundur Barat, dalam kegiatan pernikahan di bolehkan Ijab Kabulnya. Namun, acara pesta pernikahan untuk sementara harus ditunda, termasuk di Kecamatan Belat dan Ungar, ucapnya.
Rafiq juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga jarak, menghindari kontak langsung, salah satunya kebiasaan dan budaya bersalaman untuk sementara waktu hendaknya juga dihindari dan ditiadakan dulu, tutur Rafiq.
“Kegiatan seperti ini bisa kita ganti dengan cara lain, seperti cukup menganggukan kepala saja, bukan bermaksud untuk menghilangkan budaya tersebut, tetapi ini merupakan salah satu upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Secara hukum islam, berjabat tangan adalah hukumnya sunnah, menjaga kesehatan diri sendiri apalagi menjaga kesehatan orang lain hukumnya adalah wajib, mari kita lakukan yang wajib baru kita ikuti yang sunnah”. harapnya. (*/hms)
