SUMATERA UTARA
Mati Pajak! Bus Sekolah Antar Jemput Siswa Siswi Yayasan An- Nazmaiyah Sumut

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Mobil Bus bermerk Mitsubishi 100 PS, rakitan tahun 1991, dengan nomor polisi (nopol) BK 7634 VK, yang kabarnya milik H. Julhaidir Purba, M.H., oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dolokmerawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, tak bayar pajak sejak tahun 2016.
Mobil bus yang dijadikan Bus Sekolah antar jemput siswa siswi Yayasan An- Nazmaiyah Sumatra Utara, yang beralamat di Dusun II Desa Serbananti Kecatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)- Sumut yang dikelolanya ini, tetap di pakai jalan dan bahkan dioperasikan walau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya pun sudah tidak aktif dari tahun 2017.
Diketahui, mobil bus ini masih tercatat atas PT Asal Asahan, dengan masa berlaku Pajak lama hanya hingga 18/07/2016, dan masa berlaku STNK lama Mobil Bus ini hanya hingga (18/07/2017).
Seharusnya, mobil bus yang telah dijadikan bus sekolah ini harusnya sudah dibawa ke Kantor Samsat untuk dibayar pajaknya dan dicek fisik guna diperpanjang STNK nya.
Namun, entah apa alasannya, walau dengan plat Nopol yang telah tidak aktif lagi, mobil bus ini terlihat masih dipakai sebagai bus sekolah. Hal ini dapat dilihat dari plat yang terpasang.
Namun, walau demikian, Mobil Bus ini tetap dioperasikan untuk menjemput siswa/i nya saat pagi dan mengantarkan siswa/i nya pulang seusai jam belajar mengajar.
Terkesan pihak pengelola yayasan H.Julhaidir Purba, M.H., acuh akan membayar pajak mobil bus ini.
Untuk diketahui, untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan secara langsung, pemilik kendaraan perlu datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
Nah, memperhatikan hal ini, timbul pertanyaan tentang Mobil Bus dengan Nopol BK 7634 VK ini, apakah mobil bus ini layak jalan ??
Ketika hal ini dikonfirmasi awak media ini kepada H.Julhaidir Purba, M.H., dikantor KUA Kecamatan Dolokmerawan Kabupaten Sergai- Sumut, Kamis (15/08/2024), ia membenarkan.
“Ya, itu bus antar jemput sekolah”, ucapnya singkat membenarkan.
Hal ini menjadi Miris dan menyayat hati, dimana seorang yang berstatus sebagai PNS yang digaji oleh Negara namun tak mau membayar pajak mobil bus sekolah yang ia kelola.
Padahal, seperti yang kita ketahui, Pajak adalah salah satu sumber pendapatan Negara. Namun, tampaknya H.Julhaidir Purba, M.H., tidak mau membayar pajak mobil bus yang ia kelola.
Terlebih kelayakan jalan akan mobil bus dengan nopol BK 7634 VK ini hendaklah harus benar benar dapat dipastikan, sebab mobil bus ini mengangkut penumpang.
Menyikapi hal ini, diminta kepada pihak yang berwenang agar turut memberikan atensinya terhadap hal ini.
Secara terpisah, Pimpinan Yayasan An- Nazmaiyah Sumut sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (MS)
