KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun antara PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP/Penggugat) melawan 179 warga (Tergugat) memasuki tahapan Mediasi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra, Senin (20/1/2025) pagi
Dengan dipimpin Mediator dari PN Tanjung Balai Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo, SH, Mediasi dimulai dari pukul 10.10 SD 11.30 WIB dengan agenda penyerahan resume dari pihak Penggugat yaitu PT.KSP yang dalam hal ini diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum PT.KSP, Bintoro Arif Waskito kepada Mediator tanpa dihadiri prinsipal/Dirut PT.KSP
Tentunya hal ini menjadi suatu pemandangan yang aneh bagi 179 warga para tergugat. Karena pada sidang sebelumnya tanggal 13 Januari 2025 , atas permintaan Mediator Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dihadapan warga para tergugat dan Kuasa Hukum para tergugat dimana Kuasa Hukum PT KSP menyatakan bersedia menghadirkan prinsipal yaitu Dirut PT.KSP,” Selaku Kuasa Hukum Para Tergugat, kita telah menyampaikan keberatan untuk itu, keberatan itu, keberatan itu pula telah diterima oleh Hakim Mediator,” tegas Kuasa Hukum warga para tergugat, Basar Noviardi Sitorus, SH saat wawancara dengan awak media
Lanjutnya lagi menyampaikan bahwa pada lanjutan mediasi tiga Minggu mendatang tepatnya tanggal 10 Februari 2025, ianya dan muhajir selaku Kuasa Hukum Para Tergugat akan membawa tanggapan atas resume mediasi dari Penggugat
“Pada mediasi lanjutan tanggal 10 Februari mendatang pihak Penggugat wajib menghadirkan prinsipal. Insya Allah di mediasi lanjutan tersebut kita juga akan menyerahkan tanggapan atas resume mediasi dari Penggugat,” tutup Kuasa Hukum Para Tergugat, Basar Noviardi Sitorus, SH didampingi Ahmad Muhajir, SH
Mediasi lanjutan akan dilaksanakan tiga Minggu kemudian tepatnya tanggal 10 Februari 2025, dengan wajib menghadirkan prinsipal dan membawa tanggapan atas resume mediasi Penggugat (Hn)