BATAMKARIMUNKEPRI

Bea Dan Cukai Karimun Diminta Gempur Peredaran Rokok Ilegal Merek H Mind

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Peredaran Rokok Ilegal merek H Mind asal Batam di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri seakan-akan tidak terbendung, petugas bea dan cukai terkesan kewalahan untuk melakukan penindakan, buktinya keberadaan rokok illegal tersebut sangat mudah didapat di jual bebas di warung-warung di pemukiman masyarakat.

Hal tersebut dikatakan, Andi Acok Ketua DPC Patron Karimun juga sebagai Sekretaris di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPRI) DPK Karimun kepada karimuntoday.com, Sabtu (28/9/2019), Dia meminta agar pihak Bea dan Cukai Karimun agar menggempur keberadaan rokok illegal tanpa pita cukai merek H Mind yang beredar luas di tengah masyarakat, sebab, sangat merugikan keuangan Negara dari sector bea.

“ Bea dan Cukai Karimun diminta agresif melakukan razia terhadap rokok-rokok illegal yang masuk ke karimun, salah satunya dengan menutup pintu masuk rokok tersebut seperti di pelabuhan tikus yang ada di sepanjang pesisir pantai di karimun,” Imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Keberadaan rokok illegal tanpa pita cukai tersebut,selain merugikan keuangan Negara dari sector cukai juga akan berdampak kepada rokok yang memiliki pita cukai dengan membayar pajak kepada Negara, tidak menutup kemungkinan dengan masifnya peredaran rokok illegal tersebut bisa mengancam kepada perusahaan rokok legal yang ada di Negara kita.

“ Keberadaan rokok illegal tersebut kalau tidak diantisipasi dengan cepat akan merusak pangsa pasar bagi rokok legal dan juga parahnya lagi perusahaan rokok legal lambat laun produksinya akan menurun dan akhirnya mengalami kebangkrutan, jadi sebelum hal itu terjadi sebaiknya dari sekarang bea dan cukai diminta lebih optimal melakukan pencegahan dan penindakan,” Pintanya

Secara terpisah, Bagus Hariyadi Humas Kanpel Bea dan Cukai Karimun, Kepri ketika dimintai konfirmasinya melalui pesan singkat terkait keberadaan rokok illegal merek H Mind sampai berita ini diunggah belum  ada memberikan jawaban. (*)

Laporan   : Lukman Hakim
Editor       : Indra H piliang

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close