JAWA TENGAH

Mencuri 10 Batang Kayu, Seorang Pelaku Asal Lebak,Grobogan Ditangkap,Dua Kabur

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Seorang pelaku pembalakan liar atau ilegal logging berhasil ditangkap petugas gabungan dari Perhutani KPH Purwodadi,Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (24/01/24) sore. Satu orang berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur.

Perhutani KPH Purwodadi, Grobogan berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging di hutan Linduk, Grobogan,Selasa sore. Pelaku bernama Didik, warga Desa Lebak,Grobogan. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur.

Menurut Bambang Sunarto, Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi mengatakan,penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di petak 162 B 1,di wilayah RPH Welahan BKPH Linduk terjadi pencurian kayu.

“Kemudian kita tindaklanjuti bersama dan kita sergap. Kita dapatkan dan kita tangkap seorang pelaku atas nama Didik warga Desa Lebak Kecamatan Grobogan,dua pelaku kabur,”ujar Bambang,Rabu (24/01/24)

Bambang menjelaskan, saatditangkap pelaku sedang mengangkut kayu jati yang baru saja ditebang. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan 10 batang kayu jati curian.

“Kemudian kita cek, ada beberapa barang bukti. Pertama kayu 10 batang, kurang lebih kemarin ada 0,68 meter kubik,2 unit sepeda motor dan kita cek di lapangan ada 10 tunggak kayu di lapangan,dan semua kayu kembali 10 batang,”jelas Bambang.

Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut,sementara dua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran petugas.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close