SUMATERA UTARA
Jo diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – JSS alias Jo (23) Laki laki, warga Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut diciduk Personil satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, diduga pelaku tindak pidana Narkotika pada Jumat (19/08/2022) sekira pukul: 21.00 Wib, di Jalan Rao Kel. Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi – Sumut.
Jo ditangkap berikut barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam yang didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 9,40 Gram dan berat bersih (netto) 8,99 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya ada 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna pink diduga narkotika jenis extacy yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih (netto) 6,71 Gram, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna biru putih.
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Selasa (23/08/2022) membenarkan pengkapan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan pak kasi, Bahwa pada hari Jumat (19/08/2022) sekira pukul. 21.00 wib, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku berinisial JSS alias Jo.
Yang mana pada saat itu berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Gol — 1 jenis shabu dan jenis extacy, dan tersangka ditangkap pada saat berada dijalan kecil atau gang kecil yang hanya bisa dilalui oleh pejalan kaki dan sepeda motor saja, yang berada di Jalan Rao Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Saat itu tersangka seorang diri sedang mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru, dan pada saat melakukan penangkapan diri tersangka tersebut, tersangka sambil mengendarai sepeda motornya membuangkan dan melemparkan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) bungkus plastic ke arah balik tembok pagar rumah warga dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, akan tetapi dilihat dan diketahui langsung oleh petugas yang menangkap tersangka, kata pak kasi.
Lanjut pak kasi, Kemudian setelah itu, tersangka ditangkap dan diamankan dan kemudian dilakukan pencarian barang tersebut dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) bungkus plastic, dan setelah itu dibuka dihadapan tersangka dan 1 (satu) buah kotak rokok tersebut berisi 2 (dua) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic tersebut berisi 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna pink diduga narkotika jenis extacy.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang warna hitam yang digunakan tersangka pada saat ditangkap dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna biru, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kantong saku celana sebelah kiri yang digunakan tersangka berupa 1 (satu) buah handphone merek nokia warna hitam. Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang pak kasi humas. (MS)
Loading...