KUANSINGRIAU

Korupsi Pengadaan Modul Eksperimen,Kejari Kuansing Tahan PPK Dinas Pendidikan

KARIMUNTODAY.COM,  KUANSING – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (S) selaku pejabat pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan kabupaten Kuansing, dan dua pihak swasta dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif, pada Dinas Pendidikan Kuansing, Tahun Anggaran 2019, pada Jumat (23/10/20) di Teluk Kuantan.

Dan dua tersangka lainnya adalah AS dari pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan, sementara EE selaku Direktur Perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, dan saat ini dititipkan di tahanan Polres Kuansing.

Dikatakan Kajari Kuansing, Hadiman SH MH Ketiganya dijadikan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana merugikan negara senilai Rp.1.350.000.000.

“Berdasarkan gelar perkara yang kita lakukan pada Selasa Tanggal 20 Oktober, maka ketiganya kita jadikan tersangka. Dan hari ini kita tahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Hadiman, saat Konferensi Pers di depan pintu masuk kantor kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Dalam penyidikan perkara dugaan mark up ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 35 saksi, 1 ahli, dengan mengantongi 92 dokumen. Kegiatan yang menyeret ketiganya menjadi tersangka dengan nilai pagu Rp. 4.500.000.000, dengan angka HPS Rp. 4.499.990.000.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 pasal 18 undang-undang Tipikor. Selanjutnya pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 Milyar. (*/rls)

Penulis  : Lidia Ningsih ST
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close