KUANSINGRIAU

Menyonsong Pemilu 2024, Bawaslu Kuansing Gelar Sosialisasi Kampung Pengawasan

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi mengembangkan Kampung (desa) pengawasan. Pada tahun ini Bawaslu Kuansing melakukan dua kali sosialisasi Kampung Pengawasan, pertama di Kecamatan Kuantan Mudik (desa Bukik Kauman), dan kedua di Kecamatan Benai di desa Koto Benai.
 
Pengembangan Kampung Pengawasan ini dilakukan Bawaslu dalam rangka Sosialisasi pengawasan partisipatif dalam menyonsong Pemilu serentak Tahun 2024 nantik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra, di ruang kerjanya, Selasa (12/07/2022).
 
“Selain melakukan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif, kita juga mensosialisasikan tahapan pemilu serta potensi- potensi pelanggaran-pelanggaran dalam semua tahapan pemilu nanti, kita juga deklarasi anti money politik, politisasi SARA, dan penyebaran berita Hoaks, disamping itu kita juga menyampaikan pendidikan politik kepada masyarakat di dua desa tersebut. Ini merupakan tanggungjawab kami sebagai penyelenggara pemilu” Ujar Mardius kepada Media Karimuntoday.com di Kantornya.
 
Dalam sosialisasi pengembangan kampung pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kuansing mengajak masyarakat bagaimana menjadi pengawas partisipatif yang turut andil dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Selain itu, Bawaslu juga mengarahkan masyarakat untuk menjadi pemilih yang baik.
 
Harapannya, setelah sosialisasi ini masyarakat dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Bawaslu. Misalnya turut serta dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di desa tersebut, ungkapnya.
 
Selanjutnya, ketua Bawaslu Kuansing juga menyampaikan Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan dalam tahun yang sama, akan tetapi waktu yang berbeda, Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 pebruari sedangkan pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) pada tanggal 27 November tahun 2024, artinya ada waktu dimana tahapan keduanya akan beririsan, sedangkan dasar hukum antara keduanya berbeda (Undang-Undangnya berbeda), ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara, peserta, dan mayarakat sendiri sebagai Pemilih. Sehingga kita diharapkan terlibat untuk mengawal demokrasi agar bisa berjalan dengan baik serta meminimalisir adanya praktik-praktik pelanggaran yang terjadi pada pemilu maupun pilkada.
 
“Kami harap dengan adanya desa pengawasan ini turut aktif dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pemilu maupun pilkada dimasa mendatang” Ungkap Mardius. (lidia)
Loading...
 

Tags
Close
Close