MERANTIPEKANBARURIAU

Gara-gara Kertas Suara Dicoblos Bergambar “Love”,Ilham : MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir

KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Nipah Sendanu, Ilhamdi, SH., MH menyampaikan  Mahkamah Agung  tidak menerima atau menolak gugatan kasasi Bupati Kepulauan Meranti terkait Putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan gugatan dari Juliadi, A. Md calon Kepala Desa Nipah Sendanu dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti sebagai tergugat yang saat itu masih dijabat Irwan Nasir. Ini juga sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Hal itu disampaikan Ilham SH MH, Selasa (30/03/2021) di Pekanbaru kepada wartawan.

Dikatakan Ilhamdi, SH., MH. berkantor  Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners, yang beralamat di Jl. Kubang Raya, Perum. Astam House, F-10, Panam, Pekanbaru.

“Pemilihan Kepala Desa Nipah Sindanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur,  Kabupaten Kepulauan Meranti sangat menarik untuk disimak. Pasalnya ada satu kertas surat suara yang dicoblos berbentuk “love” menjadi penentu pemenang Pemilihan Kepala Desa tersebut. Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Nipah Sendanu dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019, ” ungkap Ilham.

Dikatakan Ilham, Pilkades tersebut diikuti oleh 2 calon yaitu Juliadi, A. Md no. Urut 1 (satu) dan Kasino no. Urut. 2 (dua). Awalnya jumlah perolehan total suara yaitu  Juliadi, A.Md no. Urut 1 (satu) berjumlah 320 suara dan Kasino no. Urut. 2 (dua) berjumlah 321 suara.

Alhasil selisih suara hanya 1 (satu)  suara.

Permasalahan berawal adanya 1 (satu)  surat suara yg mencoblos Juliadi, A.Md calon no.urut 1 (satu) yang sebelumnya dinyatakan KPPS tidak sah karena berbentuk “love”.

Melihat sikap KPPS tersebut calon kades no. Urut 1  Juliadi, A.Md keberatan,  karena menurut calon kades no. Urut 1 suara tersebut adalah sah.

Sengketa Pilkades tersebut berujung digugatnya Bupati Kepulauan Meranti, oleh calon kepala desa Bapak Juliadi, A,Md dengan nomor perkara 67/G/2019/PTUN.PBR, pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Pada putusan tingkat pertama tersebut majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, memenangkan gugatan dari calon Kepala Desa Nipah Sendanu dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti sebagai tergugat.

Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan Nasir, M.Si (saat itu), tidak terima dengan putusan tersebut, hal ini dibuktikan dengan dinyatakannya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan oleh Bupati Kepulauan Meranti.

Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, Perkara pada tingkat upaya banding tersebut, kembali memenangkan calon Kepala Desa Bapak Juliadi, A.Md dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti.

Berdasarkan Putusan Nomor 82/B/2020/PT.TUN.MDN, tanggal 15Juni 2020. Pada putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 67/G/2019/PTUN-PBR tanggal 13 Februari 2020, yang dimohonkan banding.

Perjuangan Pak Juliadi dalam mencari keadilan terus berlanjut, pasca Bupati Kepulauan Meranti menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi Tersebut. Namun, upaya Bupati Kepulauan Meranti kembali kandas, karena Mahkamah Agung tidak menerima Kasasi tersebut.

Dijelaskan  Ilhamdi, SH., MH.,  Putusan Mahkamah Agung  sudah keluar . “Putusan Mahkamah Agung itu benar, klien kami telah memperoleh keadilan dan menang, tanggal 24 Maret 2021 kemaren kita sudah menerima Penetapan Pengadilan, bahwasanya Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kita tinggal menunggu klien kita dilantik menjadi kepala desa”, tutur Ilhamdi.

Terkait tanggapan Bupati terhadap putusan ini, Ilhamdi memaparkan. Terkait yang kita gugat dulu sewaktu Bupati lama Pak Irwan Nasir, sekarang Bupati Kepulauan Meranti sudah yang baru Pak Muhammad Adil. Kita yakinlah dengan kredibelitas Bupati yang baru, pasti melaksanakan perintah hukum dan taat hukum,” tutur Ilhamdi. (*)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close