SUMATERA UTARA
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Bandar Utama Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Tebingtinggi. Kali ini, seorang pria berinisial EL alias Erik (39) berhasil ditangkap personel Satresnarkoba saat berada dirumahnya di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Senin malam (8/9/2025).
Dari tangan terduga pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp135.000.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (15/9/2025), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu dilokasi tersebut. Menindaklanjutinya, personel Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R.Sitorus, S.H., melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati terduga pelaku beserta barang bukti.
“Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya”, ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan masing-masing. (MS)
