KARIMUNKEPRI

Minim Publikasi Regulasi, Mahasiswa Minta Pemkab Karimun Benahi Transparansi Hukum

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Mahasiswa Karimun Se-Indonesia bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Kabupaten Karimun digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRD Kabupaten Karimun. Forum tersebut membahas tidak lanjut Usulan Aliansi Mahasiswa Karimun Se-Indonesia tentang bantuan Beasiswa Pendidikan Tinggi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Karimun, Okta Alam Syah, menyampaikan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa Kabupaten Karimun sebenarnya telah memiliki produk hukum yang mengatur pendidikan dan bantuan beasiswa pendidikan tinggi, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2017.

Okta menegaskan bahwa keberadaan kedua regulasi tersebut baru diketahui saat pembahasan berlangsung bersama Bagian Hukum di dalam RDP .

“Suatu produk hukum, mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya UU No. 15 Tahun 2019, mewajibkan pemerintah untuk melakukan penyebarluasan atau sosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan,” ujarnya.

Okta menjelaskan bahwa penyebarluasan regulasi dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, hingga platform resmi seperti Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar masyarakat dapat mengakses regulasi daerah dengan mudah. Namun, ia menyayangkan karena Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2017 tidak pernah dipublikasikan secara luas sehingga tidak diketahui oleh masyarakat maupun mahasiswa.

“Sangat disayangkan produk hukum tersebut tidak dipublikasikan atau disosialisasikan kepada masyarakat. Menjadi tanda tanya besar mengapa produk hukum itu tidak dipublikasikan? Bahkan dalam RDP bersama OPD dan DPRD Karimun, sempat terlontar bahwa pihak legislatif pun tidak mengetahui keberadaan Perda dan Perbup tersebut,” tegasnya.

Okta menilai kondisi ini menggambarkan lemahnya transparansi dan penyebarluasan regulasi oleh Pemerintah Daerah. Ia meminta agar hal ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkab Karimun, khususnya Bagian Hukum, untuk memastikan setiap produk hukum yang telah diundangkan juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Ia menegaskan kembali bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat berlaku efektif sebelum diumumkan dan dipublikasikan secara resmi, sesuai asas hukum presumption iures de iure bahwasanya setiap orang dianggap mengetahui hukum, sehingga pemerintah wajib menjamin keterbukaan akses terhadap informasi hukum.(*)

Loading...
 

Tags
Close
Close