KARIMUNTODAY.COM, ANAMBAS, Aksi Bejat ED, warga Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri yang tega mencabuli dan mengancam anak tirinya selama 4 tahun berakhir dengan ditangkapnya pelaku oleh polisi. Dengan tangan terborgol, pelaku pencabulan anak tiri selama 4 tahun ditangkap dan digiring polisi ke Mapolres Anambas.
Kapolsek Jemaja Melalui Kanit Reskrim Polsek Jemaja, Ipda Alek Yasral SE kepada karimuntoday.com, Sabtu (21/12/2019).mengatakan, Terkuaknya kasus tersebut berwal ketika diselidiki oleh bapak Harudi personil Tagana kabupaten .anambas dan bapak Darmaji Ketua Pemuda Kuala Maras setelah mendengar kasus pencabulan yang belum terungkap.
Akhirnya Pelaku ditangkap dan amankan pihak Reskrim Polsek Jemaja Polres Anambas dari kediamannya pada Senin (9/12/2019),Disaksikan beberapa tetangganya, Ia ditangkap, diborgol dan digiring ke Mapolres Anambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban sebut saja bunga dicabuli sejak kelas 2 SD atau sekitar umur 10 tahun sampai sekarang korban kelas 6 SD atau berumur 14 tahun. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pada anak yaitu melakukan persetubuhan (pencabulan, red).
Pencabulan terungkan dari pengaduan ibu korban ke Polsek Jemaja, Senin (9/12/2019).Laporan korban dengan nomor LP-B / 03 / XI / 2019 / SPKT / Jemaja tersebut ditindaklanjuti cepat oleh kepolisian berdasarkan bukti yang ada.
Aksi pencabulan yang disertai dengan ancaman kekerasan tersebut terungkap dari pengakuan korban ke ibu kandungnya. Dalam pengakuannya, korban merasa ketakutan akibat telah disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali dalam waktu 4 tahun.
Kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku berulang-ulang pada korban terjadi di rumah kediamannya di Kecamatan Jemaja Timur.
Korban dicabuli di bawah ancaman pelaku. Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya sehingga tidak bisa melawan dan tidak berani melapor kepada ibunya.
Akhirnya, setelah 4 tahun menjadi budak nafsu bapak tirinya, akhirnya korban berani cerita kepada ibunya. Ibu kandungnya langsung melaporkan kasus kekerasan seksual pada anak tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan oleh Polres Anambas untuk proses penyidikan,” ucap Kanit Reskrim
Sementara Ibu Yesi Pendamping Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Anambas langsung turun mengawasi proses hukum kasus kekerasan seksual pada anak tersebut hingga kasus tersebut selesai.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah dengan pemberatan sepertiga pidana pokok karena pelaku merupakan ayah tiri korban yang mestinya melindungi korban,” ucapnya (*)