BATAMKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Tambang Batuan Tanah Urug disenyalir Ilegal di Karimun: Terorganisir Dibiarkan Merajalela
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Aktivis Lingkungan selaku direktur eksekutif Karimun hijau juga ketua BARIKADE 98 DPW Kepri meminta pemerintah, terutama aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas para pelaku diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (illegal mining) di Kabupaten Karimun sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal tersebut di katakan, Rahmad Kurniawan salah seorang Aktivis Lingkungan selaku direktur eksekutif Karimun hijau yang sekarang menjabat sebagai ketua BARIKADE 98 DPW Kepri kepada karimuntoday.com, Minggu (12/3/2023), Dia melihat aktivitas penambangan bantuan (tanah urug) di Kabupaten Karimun seperti sudah Terorganisir pasalnya selama ini terlihat dilakukan pembiaran karena di senyalir banyak kepentingan padahal ancaman pidananya sudah jelas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.-.
” Dia meminta pemerintah tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) dalam operasi penambangannya,” pintanya
Selain itu meminta penegasan serta mencarikan solusi atas maraknya penambangan tanah urug dengan pola kamuflase pemotongan bukit untuk kawasan pemukiman sangat disayangkan di lakukan pembiaran oleh aparatur daerah setempat hal ini juga akan berimbas dengan hilangnya kawasan penyangga dan resapan air apa bila terjadi musim hujan akan sering mengakibatkan banjir besar karena hilangnya kawasan penyangga dan sanksi yang harus di berikan selain dari sanksi pembinaan diantaranya sanksi denda dan sanksi pidana bagi para pelaku namun hal yang sangat terberat itu berada pada posisi pengawasan di daerah telah dengan sengaja melakukan pembiaran akan kegiatan yang di lakukan dan apa pun judulnya setiap kegiatan harus memiliki ijin dan syarat untuk mendapatkan itu pihak pelaku kegiatan wajib memiliki dokumen kajian lingkungan salah satunya UKL dan UPL kegiatan.
Terakhir dikatakanya, pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Terhadap pertambangan ilegal ini, dia meminta dilakukannya penindakan dan penertiban oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya jangan sampai aparat penegak hukum tutup mata akibatnya kedepan wilayah catchman areal Karimun di intai petaka,” pungkasnya
Secara terpisah, Kadis ESDM Provinsi Kepri serta Kapolda Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait maraknya aktivitas penambangan batuan (tanah urug) diduga ilegal di kabupaten karimun, serta adanya permintaan dari Aktivis lingkungan agar melakukan penindakan dan penertiban belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)