SUMATERA UTARA

Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Laki-laki Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satu orang laki- laki yang diduga cabuli anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar hingga hamil, diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Kamis siang (20/07/2023) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Berohol, Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H., melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada media, Sabtu (22/07/2023) mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu pada April 2023 sekira pukul 23.00 WIB, pada Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku AS (19) yang beralamat di Berohol, Kota Tebing Tinggi.

Lanjut pak kasi, Kronologi pelaporan Nomor : LP / B / 334 / VII / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.1 Juli 2023 berawal saat korban, sebut saja Mawar (15) mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan oleh Ibunya P (40) selaku pelapor melalui alat test kehamilan, Selasa (27/06/2023) terungkap fakta bahwa korban positif hamil, kata pak kasi.

Ibunya curiga, lanjut pak kasi, karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil, ujar Kasi Humas.

Mengetahui fakta tersebut, orangtua korban warga Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya, imbuh pak kasi.

“Korban mengakui bahwa yang telah mencabuli adalah pacarnya. Tidak terima dengan hal ini, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi, ” bilang pak AKP Agus.

Ditambahkan pak kasi, awalnya pelaku dan korban berkenalan dari sosial media facebook pada April 2023 kemudian menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor, selanjutnya membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil.

Setelah menerima laporan orangtua korban dan mengutip keteramgan saksi, pada Kamis (20/07/2023) sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal Mata Merah Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, jelas pak kasi Humas.

“Dari hasil penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi,” papar pak AKP Agus Ariato.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 5 miliar”, pungkas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close