SUMATERA UTARA

4 Laki laki ditangkap Satres Narkoba Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – 4 (Empat) orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap Satres Narkotika Polres Tebing Tinggi, pada Jumat (20/05/2022) sekira pukul: 22.30 Wib, diJalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Ke Empat pelaku yakni, HG Alias Olan (48), Warga Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir KotaTebing Tinggi,, MSL (46), Warga Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,, ISS (37), Warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,, JVANT (35), Warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Atas penangkapan keempatnya, turut diamankan barang bukti,, 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 24 Gram dan berat bersih (netto) 23,22 Gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,24 Gram dan berat bersih (netto) 0,14 Gram, 1 (satu) bungkus bekas plastik mie Instan goreng, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.
 
Dikatakannya kronologis pengakapan,, Bahwa pada hari Jumat (20/05/2022) sekira pukul: 22.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka, yang mana pada saat itu berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai,dan mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Gol.1, jenis shabu.
 
Dan tersangka ditangkap pada saat berada di dalam ruangan belakang rumah tersangka HG yang beralamat di Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan pada saat melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas mie instan goreng yang didalamnya ada 1 (satu) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik — plastik klip kosong, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisiikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik yang mana tepatnya di atas springbed yang ada di dalam ruangan belakang rumah tersebut.
 
Kemudian dipertanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan barang bukti lain tersebut, selanjutnya tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik HG.
 
Mengetahui hal tersebut selanjutnya ke empat tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses perkaranya lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan yakni, Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close