KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR BARAT – Sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin kesehatan kepada masyarakat dalam hal wajib masker di setiap kegiatan ditempat umum untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta beradaptasi membiasakan kehidupan baru (New Normal) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kendati demikian Kapolsek Kuba bersama tim Satgas Covid-19 Kundur Utara, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pada Rabu (11/11/2020) di Kelurahan Tg Berlian Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Propinsi Kepri.
Hal tersebut dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat guna meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan (Prokes) seperti yang tidak menggunakan masker, ketika keluar rumah menggunakan kendaraan.
Kapolsek Kuba, AKP Edi Suryanto yang dijumpai karimuntoday.com, Kamis (12/11/2020) mengatakan. Pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan yang kita laksanakan melalui Operasi Yustisi pada Rabu, 11 November 2020, guna menggugah kesadaran masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19, di Kabupaten Karimun khususnya di wilayah hukum Polsek Kuba.
Dikatakan AKP Edi Suryanto (Kapolsek red) kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Jajaran Polsek Kuba bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kundur Utara, juga sebagai tindak lanjut, Inpres nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Karimun tentang Perotokol Kesehatan Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan Enam (6) pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kendati Enam orang itu kita beri sangsi berupa menyapu dan membersihkan sampah disekitar lokasi Operasi Yustisi, ujar AKP Edi Suryanto.(*)